BREAKING NEWS
 

Sidang Perdana Nadiem Makarim, Simpatisan Driver Gojek Gelar Aksi Dukungan


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim akhirnya digelar pada Selasa (5/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah sebelumnya dua kali ditunda karena alasan kesehatan terdakwa,(Selasa, 6 Januari 2026).

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut turut diwarnai aksi dukungan dari sejumlah massa yang mengatasnamakan pengemudi ojek daring. Puluhan orang terlihat berkumpul di sekitar area pengadilan dengan membawa spanduk bertuliskan dukungan kepada Nadiem.

Pantauan di lokasi, massa yang menamakan diri Geradil (Gerakan Driver Gojek untuk Keadilan) membentangkan spanduk bertuliskan, “Ojol Ada karena Nadiem! Pejuang Aspal Bersama Nadiem!”.

Selain membentangkan spanduk, massa juga menyampaikan orasi secara bergantian menggunakan pengeras suara portabel. Salah satu orator menyerukan dukungan moral kepada terdakwa dengan menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bersifat damai.

“Aksi kita aksi damai, aksi kita mensuport, mendukung, sampai Pak Nadiem dibebaskan, teman-teman. Takbir!” seru orator tersebut, yang disambut respons massa.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga sidang berlangsung, tidak terlihat adanya tindakan anarkis maupun gangguan terhadap jalannya persidangan.

Secara faktual, meskipun massa menyebut Nadiem sebagai tokoh penting dalam lahirnya layanan ojek daring, Nadiem Makarim tidak lagi memiliki jabatan struktural di Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Ia diketahui mengundurkan diri dari jabatan CEO Gojek pada Oktober 2019 setelah ditunjuk sebagai menteri, dan sejak saat itu tidak tercatat sebagai direksi, komisaris, maupun pegawai perusahaan tersebut.

Dalam konteks hukum, seruan pembebasan yang disampaikan oleh simpatisan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses peradilan yang sedang berjalan. Putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang diuji secara terbuka di muka sidang.

Sebagaimana diketahui, agenda pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sebelumnya sempat ditunda dua kali, masing-masing pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025, dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa yang dibuktikan melalui surat keterangan medis.

Perkara yang menjerat Nadiem Anwar Makarim disidangkan secara terpisah dari terdakwa lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.

Selain Nadiem, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tengah memeriksa perkara atas nama Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah yang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Sementara itu, perkara Ibrahim Arief alias Ibam telah memasuki agenda pembacaan putusan sela.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image