Sinergi Imigrasi–PWI Dorong Literasi Hukum Publik
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta terus memperkuat komunikasi publik dengan menggelar audiensi bersama Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemberitaan di bidang hukum serta peningkatan literasi masyarakat terhadap kebijakan dan penegakan hukum keimigrasian.
Audiensi dilaksanakan di Gedung Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, beralamat di Jl. MT Haryono Kav. 11, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan menjadi forum dialog antara pejabat Imigrasi dan wartawan hukum guna membangun pemahaman publik yang lebih utuh, Rabu (14/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta, Pamuji Raharja, didampingi Nia Viranita H. selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Kehumasan. Hadir pula jajaran pejabat struktural, antara lain Hamdan (Kabid Intelijen dan Penindakan), Ronni Fajar Purba (Kabid Dokumen Perjalanan dan Status Keimigrasian), serta I Gusti Mochammad Ibrahim (Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian).
Dalam paparannya, Pamuji Raharja menekankan pentingnya peran Imigrasi dan media dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyampaikan bahwa TPPU kerap berkaitan dengan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan mobilitas orang, penggunaan dokumen perjalanan, serta celah administrasi keimigrasian.
Menurutnya, TPPU merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, sistem hukum, dan keamanan negara. Oleh karena itu, pengawasan keimigrasian menjadi salah satu instrumen penting dalam pencegahan dan penindakan kejahatan tersebut.
“Melalui pemberitaan hukum yang akurat dan edukatif, masyarakat diharapkan memahami bahaya TPPU serta tidak terjebak dalam praktik-praktik yang melanggar hukum,” ujar Pamuji.
Sementara itu, Nia Viranita H. menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam pelayanan publik. Ia menegaskan kesiapan jajarannya untuk memberikan informasi yang dibutuhkan insan pers, khususnya terkait isu-isu hukum strategis.
Hamdan menjelaskan bahwa fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian tidak dapat dipisahkan dari upaya pencegahan kejahatan transnasional, termasuk TPPU. Oleh sebab itu, peran media sangat dibutuhkan untuk menyampaikan konteks penegakan hukum secara proporsional kepada masyarakat.
Di sisi lain, Ronni Fajar Purba menambahkan bahwa bidang dokumen perjalanan dan status keimigrasian memiliki aspek hukum yang kuat. Informasi mengenai prosedur dan regulasi perlu dipahami publik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan kejahatan keuangan. I Gusti Mochammad Ibrahim juga menegaskan pentingnya edukasi masyarakat dalam mencegah pelanggaran keimigrasian.
Dalam konteks kelembagaan nasional, pemerintah telah melakukan penataan struktur dengan membagi urusan yang sebelumnya berada dalam satu Kementerian Hukum dan HAM menjadi empat kantor wilayah, yaitu Kanwil Imigrasi, Kanwil Hukum, Kanwil Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kanwil Pemasyarakatan (PAS), guna memperkuat fokus dan efektivitas pelayanan serta penegakan hukum.
Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta membawahi delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian. Audiensi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Imigrasi dan Pokja PWI Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam menghadirkan pemberitaan hukum yang informatif, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik.
