Status Keberlakuan PERMA 1/2020 Setelah KUHP Nasional Berlaku
J
akarta, Wartapembaruan.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) pada 2 Januari 2026 memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan praktisi hukum, khususnya hakim tindak pidana korupsi, mengenai status keberlakuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PERMA 1/2020 selama ini menjadi rujukan penting dalam upaya Mahkamah Agung menekan disparitas pemidanaan perkara korupsi. Regulasi ini lahir dari keprihatinan atas ketidakkonsistenan putusan, sebagaimana hasil riset MaPPI FH UI tahun 2017 yang mencatat sekitar 66 persen putusan perkara tipikor menunjukkan disparitas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejak diundangkan pada 24 Juli 2020, PERMA tersebut mengatur tahapan sistematis yang harus ditempuh hakim dalam menjatuhkan pidana, mulai dari penentuan kategori kerugian negara hingga pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Namun, penerapan PERMA ini dinilai belum optimal karena tingkat kepatuhan hakim baru mencapai sekitar 58 persen.
Dampak KUHP Nasional
Persoalan muncul setelah KUHP Nasional secara eksplisit mencabut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor melalui ketentuan peralihan. Substansi delik yang sebelumnya diatur dalam UU Tipikor kini diadopsi ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana yang berbeda, termasuk penghapusan pidana seumur hidup dan pidana mati.
Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan yuridis: apakah PERMA 1/2020 yang secara eksplisit merujuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor masih dapat diterapkan?
Tiga Pandangan Hukum
Dalam kajian akademik yang beredar di kalangan peradilan, terdapat tiga pandangan utama. Pertama, PERMA 1/2020 dinilai gugur demi hukum karena dasar pengaturannya telah dicabut. Kedua, PERMA tersebut tetap berlaku terbatas untuk perkara transisi, yakni tindak pidana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, sepanjang penerapan UU lama lebih menguntungkan terdakwa.
Ketiga, meskipun dasar normatifnya berubah, prinsip-prinsip PERMA 1/2020 tetap relevan dan dapat digunakan secara analogis dalam menjatuhkan pidana berdasarkan KUHP Nasional.
Pendekatan yang dinilai paling realistis adalah mengombinasikan pandangan kedua dan ketiga. Untuk perkara sebelum 2 Januari 2026, PERMA 1/2020 masih dapat diterapkan secara penuh apabila hakim menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Sementara itu, untuk perkara setelah KUHP Nasional berlaku, prinsip-prinsip PERMA dapat digunakan sebagai pedoman analogis dengan menyesuaikan ancaman pidana baru.
Harmonisasi dengan KUHP Nasional
KUHP Nasional sendiri telah mengakomodasi prinsip pemidanaan modern melalui Pasal 54, yang mewajibkan hakim mempertimbangkan sedikitnya 11 faktor, termasuk bentuk kesalahan, motif, dampak terhadap korban, hingga nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini dinilai sejalan dengan semangat PERMA 1/2020, meskipun belum secara spesifik mengatur kategori kerugian keuangan negara yang menjadi karakteristik utama perkara korupsi.
Pedoman Praktis dan Usulan Kebijakan
Sejumlah praktisi mengusulkan agar Mahkamah Agung segera memberikan kepastian hukum melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau rumusan Kamar Pidana terkait status dan penerapan PERMA 1/2020 di era KUHP Nasional. Dalam jangka menengah, revisi atau penerbitan PERMA baru yang secara eksplisit mengatur pedoman pemidanaan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional dinilai mendesak.
Penutup
Berlakunya KUHP Nasional menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk dalam penanganan perkara korupsi. Meski secara formal PERMA 1/2020 menghadapi tantangan yuridis akibat perubahan dasar hukum, prinsip-prinsipnya masih dipandang relevan untuk menjaga konsistensi dan proporsionalitas pemidanaan.
Sebagaimana ditegaskan KUHP Nasional, hakim tetap dituntut menegakkan hukum dan keadilan secara seimbang. Dalam konteks itulah, pedoman pemidanaan—baik PERMA 1/2020 maupun regulasi penggantinya—diposisikan sebagai instrumen untuk mencegah disparitas dan memastikan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian angka pidana.
Catatan: Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi Mahkamah Agung.
(Alred)

