BREAKING NEWS

Surat Keterangan Ahli Waris Desa Pengampon Dipersoalkan, Diduga Bermasalah Secara Administratif


Jombang, Wartapembaruan.co.id
– Penggunaan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) Desa Pengampon sebagai alat bukti dalam perkara gugatan waris di Pengadilan Agama Jombang menjadi sorotan. Dokumen tersebut diduga bermasalah secara administratif dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

Carik Desa Pengampon dalam keterangannya menyatakan bahwa dirinya menandatangani surat tersebut setelah disodorkan oleh seorang warga berinisial EH. Saat itu, EH menjelaskan bahwa dokumen dimaksud telah ditandatangani dan distempel oleh pihak kecamatan. Namun demikian, Carik Desa menegaskan bahwa ia tidak pernah membubuhkan stempel resmi Desa Pengampon pada surat keterangan ahli waris tersebut.

Fakta berbeda terungkap saat dokumen tersebut diperlihatkan dalam persidangan di Pengadilan Agama Jombang. Surat keterangan ahli waris itu justru memuat stempel Desa Pengampon. Pihak desa menegaskan bahwa stempel tersebut tidak pernah dikeluarkan secara resmi. Selain itu, hasil penelusuran administrasi menunjukkan bahwa surat dimaksud tidak tercatat dan tidak terdaftar dalam buku pelayanan umum Desa Pengampon maupun di Kecamatan Kabuh.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak desa menyimpulkan bahwa surat keterangan ahli waris tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan secara hukum dinilai tidak sah, meskipun telah digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Upaya untuk meminta Penjabat (PJ) Kepala Desa Pengampon menerbitkan Surat Pernyataan serta Berita Acara Klarifikasi yang akan disampaikan kepada Pengadilan Agama Jombang juga tidak membuahkan hasil. Alasannya, PJ Kepala Desa saat ini belum menjabat pada saat dokumen tersebut diterbitkan.

Kondisi tersebut mendorong Carik Desa Pengampon untuk mengambil langkah klarifikasi dan perlindungan hukum secara mandiri, baik untuk dirinya maupun perangkat desa lain yang terkait dalam proses penandatanganan dokumen tersebut.

Secara normatif, penggunaan dokumen desa yang tidak sah dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 391 tentang pemalsuan surat, Pasal 394 tentang penggunaan surat palsu, serta Pasal 349 terkait penyalahgunaan kewenangan.

Hingga saat ini, perkembangan kasus tersebut masih terus dipantau. Tidak tertutup kemungkinan adanya langkah lanjutan dari pihak desa, kecamatan, maupun aparat penegak hukum guna memastikan kepastian hukum serta tertib administrasi pemerintahan Desa.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image