BREAKING NEWS
 

Trilogi Hukum Pidana: Mengubur Bayang-Bayang Kolonial


Prolog: Titik Balik Peradaban Hukum

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Berlakunya Trilogi Hukum Pidana—yakni KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), dan UU Penyesuaian Pidana—menandai satu fase revolusioner dalam sejarah hukum Indonesia. Ketiganya bukanlah tiga undang-undang yang berdiri sendiri, melainkan satu sistem terpadu yang saling mengunci dan menguatkan,(Minggu, 11 Januari 2026).

Jika KUHP menentukan apa yang dilarang, dan KUHAP mengatur bagaimana prosedur penegakannya, maka UU Penyesuaian berfungsi sebagai jembatan transisi yang menjamin kesinambungan sistem lama menuju sistem baru. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 613 dan Pasal 620 KUHP, serta Pasal 361 dan Pasal 362 KUHAP, yang secara eksplisit mencabut dan mengakhiri berlakunya hukum pidana kolonial Belanda, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan sinergi tersebut, Indonesia secara resmi meninggalkan fondasi kolonial dan memasuki era hukum pidana modern yang berorientasi korektif, restoratif, serta berlandaskan keadilan substantif.

Namun di balik euforia reformasi ini, terselip sebuah kegelisahan mendasar: perubahan norma tidak otomatis melahirkan perubahan mentalitas.

Tanpa pembaruan cara berpikir dan budaya kerja aparat, Trilogi Hukum Pidana berisiko terjebak dalam formalitas belaka—sekadar “ganti baju” tanpa menyentuh DNA penegakan hukum.

Di titik inilah, fase penyelidikan dan penyidikan menjadi ujian utama.

Kepolisian sebagai pintu gerbang sistem peradilan pidana memikul tanggung jawab terbesar. Jika respons institusional lamban dan praktik lapangan stagnan, sistem baru justru bisa mengalami apa yang disebut sebagai auto-immune disease: aturan yang seharusnya melindungi keadilan malah berbalik melumpuhkan aparatnya sendiri.

Harmonisasi Aktor: Mengubur Ego Sektoral demi Keadilan Terpadu

KUHAP Baru membawa paradigma bahwa Sistem Peradilan Pidana (SPP) bukanlah arena kompetisi, melainkan satu tubuh dengan banyak fungsi. Pasal 2 ayat (2) KUHAP Baru menegaskan bahwa Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan merupakan satu kesatuan yang bekerja untuk satu tujuan: keadilan terpadu.

Dalam arsitektur ini:

• Penyidik (Polri) berperan sebagai verifikator fakta. Ia bertugas mengubah peristiwa mentah menjadi bukti ilmiah melalui alat bukti dan upaya paksa yang sah, proporsional, dan terukur.

• Jaksa bertindak sebagai gatekeeper dan dominus litis, sekaligus rem pengaman terhadap diskresi penyidik. Melalui mekanisme SPDP dan koordinasi SPPT-TI, jaksa wajib menyaring sejak awal apakah proses “13P” sudah sah, profesional, dan layak dilanjutkan ke pengadilan.

• Advokat dan Praperadilan menjadi radar pengawas dan penyeimbang, memastikan seluruh tindakan aparat memenuhi standar due process of law. Hakim praperadilan dituntut melakukan strict judicial scrutiny, bukan sekadar memeriksa kelengkapan administratif, tetapi menilai kualitas bukti permulaan dan cara perolehannya.

KUHAP Baru juga menegaskan keterlibatan Advokat sejak tahap awal, bahkan sejak seseorang berstatus saksi atau korban, terlebih jika perkara berancaman di atas lima tahun. Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan kini menjadi elemen wajib, terutama dalam perlindungan kelompok rentan: anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Semua ini membangun prinsip equality of arms: tidak ada lagi superioritas sektoral, tidak ada lagi aparat yang merasa paling berkuasa, dan tidak ada lagi advokat yang diperlakukan sebagai pengganggu.

Menjemput Fajar Keadilan, Mengubur Bayang-Bayang Kolonial

Reformasi hukum pidana hari ini bukan sekadar pergantian undang-undang, melainkan transformasi peradaban. Indonesia telah membangun sebuah “sirkuit hukum” yang modern: prosedurnya profesional, pagar HAM-nya kokoh, dan rambu-rambu keadilannya jelas.

Namun, sebaik apa pun sirkuitnya, keselamatan tetap bergantung pada pengemudinya.

Aparat penegak hukum adalah pilotnya.

Di lintasan baru ini, upaya paksa tidak boleh lagi digerakkan oleh arogansi atau kebiasaan represif warisan kolonial. Ia harus dijalankan dengan presisi alat bukti, legalitas cara perolehan, dan kompas nurani.

Pilihan bagi aparat kini hanya dua:

beradaptasi atau tergilas.

Mereka yang memilih profesionalisme akan sampai di garis finis keadilan.

Mereka yang bertahan pada budaya intimidasi dan kekuasaan absolut akan runtuh secara moral, dihantam oleh transparansi, teknologi informasi, dan tuntutan akuntabilitas publik.

Sudah saatnya penegakan hukum tidak lagi dikenali dari aroma ketakutan, melainkan dari rasa aman yang dihadirkannya. Penegak hukum harus disegani bukan karena tajamnya kewenangan, tetapi karena jernihnya integritas dan adilnya profesionalisme.

(Alred)


Penulis : Dr. Azmi Syahputra

Akademisi/Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image