Truk Tangki 40 Ton PT Sinar Alam Permai (SAP) Nekat Melintas, Warga Mariana Menjerit: Jalan Inpres Hancur, Hukum Diduga Dilanggar
BANYUASIN, Wartapembaruan.co.id — Jalan Inpres Kabupaten Banyuasin I, tepatnya di Desa Mariana, yang menjadi penghubung Kecamatan Banyuasin I–Air Kumbang, kini dalam kondisi rusak parah. Ironisnya, di tengah proses perbaikan oleh pemerintah kabupaten dan swadaya masyarakat yang “setengah mati” menambal jalan, mobil tangki CPO milik PT Sumber Alam Permai (SAP) merupakan perusahaan Wilmar Grup, justru terus melintas.
Warga menyebut, truk tangki berkapasitas ±40 ton itu tidak sesuai dengan kelas jalan. Bahkan, perusahaan diduga sengaja melintas pada malam hari untuk menghindari pantauan aparat.
“Kami patungan, gotong royong benari jalan. Tapi tiap malam truk tangki lewat, rusak lagi. Ini seperti menghina usaha warga,” ujar salah satu warga.
Di lokasi terpampang spanduk larangan keras yang berbunyi:
“Sesuai amanah UU No. 22 Tahun 2009 dan Permenhub No. 18 Tahun 2021, kendaraan bermuatan tidak sesuai kelas jalan (overload) dilarang melintas. Rumah masyarakat banyak retak/rusak.”
Namun peringatan hukum itu seolah tak digubris.
Aksi PT SAP berpotensi melanggar:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
. Pasal 277
Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp24 juta.
. Pasal 307
Pengemudi kendaraan angkutan barang yang melanggar tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi, dan kelas jalan dapat dipidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
2. Permenhub No. 18 Tahun 2021 Menegaskan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) dilarang beroperasi di jalan yang tidak sesuai kelas.
Negara Harus Hadir, Warga menilai pembiaran ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural.
“Kami rakyat kecil patuh aturan, perusahaan besar seenaknya. Kalau hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, buat apa negara?” tegas warga lainnya.
Kerusakan jalan juga berdampak langsung:
. Rumah warga retak
. Jalan berlubang dan berlumpur
.Risiko kecelakaan meningkat
Desakan Tegas, Warga mendesak:
. Dishub dan Polres Banyuasin segera menindak
. Penertiban truk ODOL
. Sanksi tegas terhadap PT SAP
. Ganti rugi kerusakan jalan
“Kalau dibiarkan, ini bukan lagi kelalaian, tapi pembiaran yang bisa masuk ranah pidana,” ujar tokoh masyarakat.
Pertanyaan Publik,
.Di mana pengawasan Dishub?
. Mengapa perusahaan bebas melanggar?
. Siapa yang melindungi?
Jalan rakyat hancur, perusahaan untung.
Hukum diuji: berpihak pada siapa?

