BREAKING NEWS

Undangan Mediasi Sengketa Lahan Dinilai Tidak Transparan, Publik Pertanyakan Kinerja Kepala Desa Sarasah


Batanghari, Wartapembaruan.co.id
-, Permasalahan sengketa lahan di Desa Sarasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, hingga kini tak kunjung menemui kejelasan. Berulang kali dilakukan mediasi di Kantor Desa Sarasah, namun hasilnya nihil dan justru menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para pihak yang merasa dirugikan.

Salah satu pemilik lahan, Jainap, warga Desa Penyengat Olak, bersama suaminya menghadiri undangan mediasi pada Jumat (23/1/2026) dengan harapan adanya kepastian hukum atas lahan miliknya yang diduga berkurang luasnya secara sepihak. Jainap menduga lahannya telah diserobot oleh seorang warga berinisial SM. Namun, harapan tersebut kembali pupus lantaran mediasi tidak menghasilkan keputusan apa pun.

Nasib serupa dialami Lubis (60), warga Telanaipura, Kota Jambi. Ia mengaku lahan miliknya di Desa Sarasah juga diduga diserobot oleh orang yang sama. Baik Jainap maupun Lubis sama-sama menuntut pengembalian hak atas tanah mereka sesuai alas hak yang dimiliki.

Ironisnya, dugaan penyerobotan lahan ini tidak hanya menimpa warga dari luar desa. Yono, warga setempat, bersama orang tuanya juga mengaku kehilangan lahan yang berbatasan langsung dengan tanah milik Jainap dan Lubis. Mereka pun memenuhi undangan mediasi pada hari yang sama, dengan tuntutan yang serupa: pengembalian hak atas tanah yang diduga dikuasai tanpa hak oleh SM.

Namun, mediasi kembali berakhir tanpa kejelasan. Alasan yang disampaikan pihak desa, salah satu pihak tidak hadir, sehingga mediasi tidak dapat diputuskan. Kondisi ini menambah panjang daftar kekecewaan para korban yang merasa hak konstitusionalnya atas tanah tidak mendapatkan perlindungan.

Padahal, secara hukum, sengketa pertanahan merupakan persoalan serius yang menyangkut hak keperdataan warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Selain itu, penguasaan tanah tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana penyerobotan lahan.

Awak media Wartapembaruan.co.id yang berkomitmen mengawal kasus ini turut hadir di Kantor Desa Sarasah pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB bersama Helmi, perwakilan ahli waris Raba’i. Awak media menunggu sejak pukul 14.00 hingga 15.05 WIB sebelum akhirnya para undangan dipersilakan masuk ke kantor desa atas perintah kepala desa.

Awak media sempat menghubungi Kepala Desa Sarasah melalui pesan WhatsApp dengan bahasa yang sopan untuk menanyakan apakah media diperkenankan masuk meliput jalannya mediasi. Namun, hingga mediasi selesai, kepala desa tidak memberikan penjelasan yang layak. Kepala desa baru menemui awak media dan menyampaikan alasan terburu-buru karena ada urusan lain.

Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Selama menunggu dari pukul 14.00 hingga sekitar 16.30 WIB, awak media dan tamu yang hadir tidak mendapatkan penghormatan yang pantas, bahkan sekadar suguhan air minum pun tidak disediakan.

Sebagai pemimpin desa sekaligus pejabat publik, kepala desa seharusnya bersikap transparan, humanis, dan tegas dalam menyelesaikan konflik warganya. Ketidakmampuan mengambil langkah konkret dan berlarut-larutnya mediasi tanpa hasil justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap konflik agraria di wilayahnya.

Publik pun mempertanyakan kinerja Kepala Desa Sarasah dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa, khususnya dalam penyelesaian sengketa lahan. Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, tidak menutup kemungkinan para pihak akan menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum maupun gugatan perdata ke pengadilan.

Wartapembaruan.co.id akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga adanya kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang merasa dirugikan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image