BREAKING NEWS
 

Verstek dalam Hukum Acara Perdata Indonesia: Tantangan Keadilan di Era E-Court

P


enulis: Fahri Gunawan Siagian

Hakim Pengadilan Negeri Tulang Bawang Tengah

(bersama Almas Sidda Bahiya, Hakim Pengadilan Agama Karangasem)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id -  Dalam konteks hukum acara perdata Indonesia, hakim dimungkinkan menjatuhkan putusan tanpa kehadiran Tergugat. Mekanisme ini dikenal sebagai verstek, sebuah institusi hukum yang telah lama dikenal namun menghadapi tantangan baru di era peradilan elektronik (e-court), Selasa, 6 Januari 2026. 

I. Pendahuluan: Dikotomi Asas dan Realitas

Hukum acara perdata Indonesia bertumpu pada asas audi et alteram partem, yakni kewajiban hakim memberi kesempatan yang setara kepada para pihak untuk didengar sebelum putusan dijatuhkan. Asas ini merupakan fondasi keadilan prosedural.

Namun, dalam praktik, idealisme tersebut kerap berhadapan dengan kenyataan absennya Tergugat, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut (lawfully summoned). Situasi ini melahirkan dilema antara dua kepentingan hukum yang sama-sama fundamental, yaitu:

• Hak Membela Diri, sebagai perlindungan terhadap hak asasi Tergugat; dan

• Efisiensi Peradilan, sebagaimana mandat Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Penundaan berlarut demi menunggu pihak yang tidak kooperatif berpotensi merugikan Penggugat dan mencederai kepastian hukum. Oleh karena itu, hukum acara perdata menyediakan mekanisme verstek agar proses peradilan tidak terhambat. Artikel ini mengkaji verstek dari perspektif keadilan substantif, perlindungan hukum melalui verzet, serta tantangannya di era digital.

II. Konsep Dasar dan Filosofi Verstek

Landasan Normatif

Lembaga verstek diatur dalam Pasal 125 HIR untuk wilayah Jawa dan Madura serta Pasal 149 RBg untuk wilayah luar Jawa dan Madura. Ketentuan ini memberikan legitimasi yuridis bagi hakim untuk memutus perkara tanpa kehadiran Tergugat.

Secara konseptual, verstek merupakan pernyataan hakim bahwa Tergugat tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, meskipun pemanggilan telah dilakukan secara resmi dan patut oleh juru sita.

Fungsi Filosofis

Verstek berfungsi sebagai instrumen preventif terhadap penyalahgunaan hak oleh pihak yang beritikad tidak baik (bad faith). Tanpa mekanisme ini, ketidakhadiran dapat menjadi alat untuk menyandera proses peradilan.

Penting ditegaskan bahwa verstek bukanlah hukuman substantif, melainkan konsekuensi yuridis atas kelalaian prosedural (kontumasi).

III. Keadilan Substantif dan Peran Aktif Hakim

Hakim tidak boleh menjadikan ketidakhadiran Tergugat sebagai dasar untuk mengabulkan gugatan secara otomatis. Prinsip balancing of interests mengharuskan hakim tetap aktif menguji kebenaran materiil.

Berdasarkan Pasal 125 ayat (1) HIR dan Pasal 149 RBg, gugatan hanya dapat dikabulkan apabila beralasan (niet ongegrond) dan tidak melawan hukum (niet onrechtmatig).

Dalam konteks ini, hakim wajib:

• Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alat bukti Penggugat;

• Menilai hubungan kausal antara dalil dan bukti;

• Memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap hak pihak lain.

Hakim tidak boleh sekadar menjadi la bouche de la loi, melainkan penjaga keadilan substantif.

IV. Perspektif Kaidah Fikih (Hukum Islam)

Dalam hukum Islam, prinsip keadilan dalam verstek sejalan dengan larangan memutus perkara berdasarkan klaim sepihak. Beberapa kaidah fikih yang relevan antara lain:

• Al-bayyinatu ‘ala al-mudda’i wal-yaminu ‘ala man ankara

Beban pembuktian tetap berada pada Penggugat meskipun Tergugat absen.

• Dar’ul Mafasid Muqaddam ‘ala Jalbil Mashalih

Menghindari kezaliman terhadap pihak yang tidak hadir lebih diutamakan daripada memberikan keuntungan sepihak.

• Al-Ashlu Baqa’u ma Kana ‘ala ma Kana

Status hukum asal tidak boleh diubah tanpa bukti yang kuat dan meyakinkan.

Dengan demikian, fikih memandang verstek bukan sebagai sarana memenangkan pihak yang hadir, melainkan mekanisme menjaga keadilan dari potensi kezaliman.

V. Perlindungan Hukum bagi Tergugat

1. Validitas Pemanggilan

Hakim wajib memastikan relaas panggilan telah dilakukan sesuai hukum. Cacat formil dalam pemanggilan menghalangi dijatuhkannya putusan verstek.

2. Upaya Hukum Verzet

Verzet merupakan katup pengaman utama bagi Tergugat, dengan karakteristik:

• Diajukan dalam tenggang 14 hari sejak pemberitahuan putusan;

• Menangguhkan eksekusi;

• Mengembalikan perkara ke pemeriksaan kontradiktor.

Dengan diajukannya verzet, putusan verstek dianggap tidak pernah ada.

VI. Tantangan Verstek di Era E-Court

Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 membawa implikasi serius terhadap validitas pemanggilan.

Problematika E-Summon

Panggilan elektronik berpotensi tidak efektif akibat kendala teknis, seperti email masuk ke spam atau alamat elektronik tidak aktif. Hal ini menimbulkan dilema apakah ketidakhadiran merupakan kelalaian subjek hukum atau kegagalan sistem.

Urgensi Domisili Digital

Konsep domisili fisik dalam HIR semakin tidak relevan. Diperlukan pengakuan hukum terhadap domisili digital yang terverifikasi untuk menjamin efektivitas pemanggilan dan mencegah verstek yang tidak adil.

VII. Penutup 

Kesimpulan

Verstek merupakan instrumen penting untuk menjaga efisiensi peradilan, namun menuntut kehati-hatian tinggi. Ia bukan sarana kemenangan instan, melainkan mekanisme prosedural yang mensyaratkan pengujian materiil ketat oleh hakim.


Saran

• Perlunya pembaruan hukum acara perdata yang responsif terhadap teknologi.


• Mahkamah Agung perlu merumuskan pedoman teknis verifikasi autentikasi e-summon secara lebih rigid.


(Alted) 


Penulis: Fahri Gunawan Siagian

Hakim Pengadilan Negeri Tulang Bawang Tengah

(bersama Almas Sidda Bahiya, Hakim Pengadilan Agama Karangasem)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image