BPJS Watch Menanti Kolaborasi Aktif K/L dan Pemda dengan BPJS
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan harus menjamin pekerja tidak jatuh miskin karena risiko terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pernyataan ini disampaikan Muhaimin pada saat melantik Dewan Pengawas (Dewas) dan Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Seruan Pak Menteri menjadi pengingat bagi seluruh Dewas dan Direksi untuk mengelola seluruh program jaminan sosial yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), agar seluruh rakyat terhindar dari kemiskinan dan menjadi sejahtera, baik pada saat bekerja maupun pada saat terPHK dan memasuki masa pensiun dan lansia. Itulah tujuan utama hadirnya program jaminan sosial, yang antara satu program dengan program lainnya saling berkaitan dan saling melengkapi," tegas Muhaimin.
Menurut Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, yang harus menjamin seluruh rakyat menjadi Sejahtera dan tidak jatuh miskin adalah Negara yang diwakili oleh Pemerintah, termasuk pekerja yang mengalami PHK. Pemerintah mendapat mandat untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia memperoleh jaminan sosial, yang mengacu pada UU no. 59 tahun 2024, jaminan sosial harus dilaksanakan secara inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
"Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat regulasi, anggaran, pengawasan dan penegakkan hukum di bidang jaminan sosial, agar seluruh rakyat dan seluruh pekerja terlindungi jaminan sosial, menjawab kebutuhan saat ini dan masa depan, dan berkelanjutan memberikan manfaat dengan kecukupan dana yang baik. Sementara Direksi dan Dewas BPJS, mengacu pada UU BPJS, mengelola program Jaminan sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujar Timboel Siregar seraya mengingatkan bahwa persepsi salah yang muncul selama ini adalah bila disebut hanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan lah yang menjadi penanggung jawab penuh keberhasilan terselenggaranya jaminan sosial.
Keberhasilan pelaksanaan jaminan sosial ditentukan oleh peran Kementerian/Lembaga (K/L), Pemda dan kedua BPJS. Ekosistem jaminan sosial melibatkan banyak K/L dan Pemda sehingga lahir Inpres no. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres no. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN.
Di kedua Inpres tersebut diinstruksikan agar terjalin kolaborasi berkualitas antar K/L dan Pemda dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga semua rakyat menjadi peserta aktif JKN, dan semua pekerja (formal, informal, pekerja migran Indonesia/PMI, dan pekerja jasa konstruksi/Jakon) menjadi peserta aktif seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah yang memiliki kewenangan regulasi, sampai saat ini tidak membuka ruang kepada pekerja informal, PMI dan Jakon untuk mendapatkan jaminan pensiun. Ketiadaan regulasi yang membuka akses jaminan pensiun ini membuat pekerja informal, PMI dan Jakon akan berpotensi menjadi miskin di masa tuanya.
Demikian juga program JKP, untuk melindungi pekerja yang terPHK, masih hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar aktif di semua program jaminan sosial. Menurut saya, untuk melindungi lebih banyak pekerja di JKP, seharusnya kepesertaan JKP hanya mensyaratkan kepesertaan aktif JKK dan JKm saja, karena rekomposisi iuran JKP diambil dari iuran JKK saja. Untuk iuran JKm tidak direkomposisi lagi.
Selain itu pekerja yang mengundurkan diri seharusnya juga berhak dapat manfaat JKP, karena faktanya banyak pekerja disuruh mengundurkan diri sebagai syarat mendapat kompensasi PHK. Demikian juga pekerja yang mengundurkan diri seharusnya berhak dapat manfaat JKN maksimal 6 bulan, beserta keluarganya, tanpa lagi membayar iuran JKN.
Timboel mengungkapkan, pemerintah yang memiliki kewenangan Anggaran hingga saat ini tidak mau mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja miskin dengan skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayar APBN, minimal untuk program JKK, JKm dan JHT.
"Seharusnya APBN menggelontorkan anggaran untuk menjamin pekerja miskin di jaminan sosial sehingga ketika mereka mengalami resiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, masa tua, hingga kematian, mereka dan keluarga terlindungi," ungkap Timboel.
Di program JKN, Pemerintah sudah membiarkan iuran JKN belum dievaluasi selama 5 tahun ini, padahal Pepres 82/2018 mengamanatkan iuran dievaluasi paling lama 2 tahun.
Seharusnya di tahun 2026 ini Pemerintah menaikan iuran PBI JKN dan PBPU Daerah terlebih dahulu, sementara iuran peserta mandiri tidak dinaikan dulu karena kondisi ekonomi saat ini belum baik dan belum direalisasikannya penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri, yang dijanjikan sejak Oktober 2025 lalu. Untuk iuran peserta penerima upah selama ini sudah naik karena setiap tahun ada kenaikan upah minimum dan upah di atas upah minimum.
Jadi, menurut Timboel, kalau Menteri Kesehatan dan Menteri Koordinator PM saat ini angkat bicara tentang kenaikan iuran JKN, seharusnya Pemerintah menyegerakan saja kenaikan iuran PBI dan PBPU Daerah di 2026 ini. Dan juga menyegerakan penghapusan tunggakan iuran peserta klas mandiri.
Pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakkan hukum pun tidak tegas sehingga masih banyak pekerja yang tidak terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. PP no. 86 tahun 2013 tentang Sanksi Tidak Dapat Layanan Publik, pun tidak mampu diterapkan oleh Pemerintah di program jaminan sosial ketenagakerjaan. PP 86 baru diimplementasikan di program JKN, itu pun baru untuk pengurusan SKCK dan SIM.
Timboel menilai, keberhasilan program jaminan sosial untuk menghindari kemiskinan adalah tanggungjawab Pemerintah dan BPJS, sehingga tidak bisa dibebankan ke BPJS saja.
"Pemerintah harus memaksimalkan peran dan kewenangannya di sisi regulasi, anggaran, pengawasan dan penegakkan hukum untuk jaminan sosial yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan," tutur Timboel.
Timboel berharap Pemerintah yaitu K/L dan Pemda yang diinstruksikan di Inpres 2/2021 dan Inpres 1/2022 harus serius menjalankan tugasnya dan berkolaborasi dengan BPJS. Timboel juga berharap Presiden mau mengevaluasi pelaksanaan kedua Inpres tersebut sehingga K/L dan Pemda yg diinstruksikan benar-benar menjalankann tugasnya.
"Dilantiknya Direksi dan Dewas kedua BPJS harus mampu memperbaiki dan meningkatkan kualitas tiga isu jaminan sosial yaitu kepesertaan, manfaat-layanan, serta pembiayaan-investasi, dengan dukungan aktif seluruh K/L dan Pemda," pungkas Timboel Siregar (Azwar)

