BREAKING NEWS

Demak Panjaitan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penghinaan dan Perundungan


Tapanuli Tengah, wartapembaruan.co.id
– Demak MP Panjaitan atau Demak MP Panjaitan/Pance menyatakan sikap tegas dan terbuka kepada publik terkait dugaan penghinaan, pelecehan kehormatan, pelanggaran privasi, serta perundungan yang dialaminya di ruang digital. Ia memastikan akan menempuh proses hukum secara resmi dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, pada Senin (02/02/2026).

Demak menegaskan, langkah ini bukan didorong oleh emosi, melainkan oleh kesadaran hukum dan tanggung jawab moral untuk mempertahankan hak dan martabat sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Setiap warga negara memiliki hak atas kehormatan, rasa aman, dan perlindungan hukum. Ketika hak itu dilanggar, maka jalur hukum adalah satu-satunya jalan yang beradab dan bermartabat,” tegas Demak.

Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh Jerry Zai telah melewati batas kebebasan berekspresi dan berubah menjadi serangan terhadap martabat pribadi, termasuk dengan menjadikan kondisi kesehatan dan keterbatasan fisiknya sebagai bahan ejekan dan olok-olok di ruang publik.

Menurut Demak, praktik semacam ini tidak hanya melukai individu, tetapi juga merusak nilai kemanusiaan dan tatanan hukum, jika dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas.

“Menghina kondisi fisik dan kesehatan seseorang adalah bentuk perundungan yang nyata. Ini bukan persoalan pribadi semata, tetapi persoalan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya.

Sebagai orang tua dan kakek, Demak menegaskan bahwa keputusannya menempuh jalur hukum juga merupakan bentuk perlindungan terhadap keluarga, agar konflik tidak diwariskan kepada generasi berikutnya. Ia menolak keras segala upaya penyelesaian di luar hukum yang berpotensi menimbulkan kekerasan atau kekacauan sosial.

Demak menegaskan bahwa dirinya tidak mencari konflik dan tidak menghendaki kekerasan, serta sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum, Demak juga menyatakan mengundurkan diri dari Grup Info Sibolga–Tapteng, setelah menilai ruang tersebut telah dipenuhi provokasi, ujaran merendahkan martabat, dan tidak lagi mencerminkan diskusi yang sehat.

Ia berharap aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan transparan, serta menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bahwa ruang digital bukan ruang bebas untuk menghina, merendahkan, atau menghilangkan martabat seseorang.

“Hukum harus hadir melindungi yang berhak, bukan membiarkan yang kuat secara kerumunan menindas yang lain. Saya percaya proses hukum akan berjalan adil dan bermartabat,” tutup Demak.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image