BREAKING NEWS
 

Jangka Waktu Pemanggilan Saksi Berdasar KUHAP Baru


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Keberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) menandai babak baru pembaruan hukum acara pidana nasional. Regulasi ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (KUHAP lama) dengan menekankan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk penguatan hak saksi.

Perubahan tersebut menempatkan saksi tidak lagi sekadar sebagai alat bukti, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional atas perlindungan, keamanan, bantuan hukum, serta kebebasan dari intimidasi selama proses peradilan berlangsung.

Dalam penjelasan umum KUHAP baru, penguatan hak saksi dimaksudkan untuk menjamin keadilan, transparansi, serta perlindungan hak asasi manusia, sekaligus menciptakan kesetaraan posisi antara tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, penyandang disabilitas, dan aparat penegak hukum.

Secara filosofis, konsep ini sejalan dengan teori due process model yang dikemukakan oleh Herbert L. Packer, yang menempatkan perlindungan hak individu sebagai prioritas dalam sistem peradilan pidana.

Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), saksi dipandang sebagai individu bermartabat (human dignity) yang wajib dilindungi negara berdasarkan prinsip tanggung jawab negara (state responsibility).

Pasal 143 KUHAP baru merinci berbagai hak saksi, antara lain:

• Tidak dapat dituntut pidana maupun perdata atas kesaksian yang diberikan dengan iktikad baik.

• Memilih dan didampingi advokat.

• Mendapat bantuan hukum.

• Memberikan keterangan tanpa tekanan.

• Mendapat penerjemah atau juru bahasa.

• Bebas dari pertanyaan menjerat.

• Menolak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri.

• Mendapat perlindungan keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda.

• Dirahasiakan identitasnya.

• Memperoleh penggantian biaya transportasi.

• Bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Namun demikian, KUHAP baru juga menegaskan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban hukum (legal obligation). Pasal 209 ayat (2) menegaskan kewajiban tersebut, sementara sanksi atas mangkirnya saksi diatur dalam Pasal 285 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan untuk perkara pidana.

KUHAP baru memperluas definisi saksi. Jika dalam KUHAP lama saksi terbatas pada orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa pidana, maka KUHAP baru juga mencakup pihak yang memiliki atau menguasai data dan/atau informasi terkait perkara yang sedang diperiksa.

Perluasan ini mempertegas fungsi saksi tidak hanya dalam dimensi pembuktian (evidentiary function), tetapi juga dalam dimensi perlindungan hak asasi manusia (human rights protection).

Salah satu penguatan penting dalam KUHAP baru adalah pengaturan jangka waktu pemanggilan saksi di persidangan.

Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

• Pasal 200 ayat (3): Surat panggilan harus diterima paling lama 3 hari sebelum sidang dimulai (umumnya untuk sidang perdana).

• Pasal 194 ayat (3): Surat panggilan saksi harus diterima paling lambat 7 hari sebelum sidang dimulai (untuk panggilan di luar sidang perdana).

• Pasal 278 ayat (1): Semua jenis pemberitahuan atau panggilan pada semua tahap pemeriksaan disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal kehadiran.

Secara sistematis, ketentuan tersebut ditempatkan dalam satu bab yang sama, tetapi dengan ruang lingkup berbeda. Penafsiran yang berkembang menyatakan:

• Pasal 200 ayat (3) berlaku untuk pemanggilan sidang perdana;

• Pasal 194 ayat (3) berlaku untuk pemanggilan sidang lanjutan;

• Pasal 278 ayat (1) bersifat umum dan mencakup seluruh tahap pemeriksaan.

Dalam perspektif asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta, hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat dan tidak boleh merugikan pihak yang diperiksa, termasuk saksi. Oleh karena itu, ketentuan yang menghitung jangka waktu “sejak diterima” surat panggilan dinilai lebih memberikan kepastian dan perlindungan dibandingkan “sejak disampaikan”.

Pengaturan jangka waktu pemanggilan merupakan wujud asas keseimbangan (balance of interests). Saksi diberi waktu memadai untuk mempersiapkan diri secara fisik, mental, maupun administratif. Hal ini diharapkan menjaga kualitas pembuktian dan mencegah tekanan yang tidak proporsional.

Dengan demikian, KUHAP baru tidak hanya mempertegas kewajiban saksi untuk hadir, tetapi juga memastikan negara hadir memberikan perlindungan yang memadai. Reformasi ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih humanis, transparan, dan berkeadilan.


Reporter : Alred 

Penulis: Kadek Dwi Krisna Ananda

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image