Kasus Sritex, Ekonom Wijayanto Samrin soroti Potensi Kriminalisasi Pemegang Kebijakan Kredit
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Ekonom senior dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memaparkan analisis komprehensif terkait relasi antara kebijakan bisnis, tata kelola negara, serta potensi kriminalisasi atas keputusan ekonomi, termasuk dalam pemberian kredit perbankan.
Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla bidang Ekonomi dan Keuangan itu menegaskan bahwa risiko bisnis merupakan bagian inheren dari aktivitas ekonomi dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, kegagalan usaha adalah konsekuensi wajar dalam dinamika dunia bisnis yang penuh ketidakpastian.
"Risiko bisnis seharusnya tidak dapat dipidanakan. Tidak semua kegagalan usaha adalah kejahatan, karena dalam ekonomi modern selalu ada kemungkinan rugi, gagal, maupun perubahan kondisi pasar," ujar Wijayanto dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Nusantara Impact Center bertajuk 'Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Penurunan Kredit Rating, Bursa, dan Kasus Sritex', Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Tiga Persoalan Mendasar Tata Kelola Negara
Wijayanto, yang akrab disapa Kang Wija, menguraikan tiga persoalan mendasar dalam tata kelola bernegara di Indonesia yang berkontribusi terhadap munculnya kriminalisasi kebijakan:
1. Tidak adanya definisi korupsi yang konsisten dalam konteks kebijakan publik dan aktivitas bisnis.
2. Tidak adanya parameter jelas dalam mendefinisikan kerugian negara.
3. Metode pengukuran kerugian negara yang masih sering menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian hukum.
"Kegagalan pada tiga aspek tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius berupa kriminalisasi terhadap keputusan administratif maupun kebijakan ekonomi yang sebenarnya diambil dalam kerangka kewenangan yang sah," jelasnya.
Bank Bukan Pihak yang Harus Disalahkan
Dalam konteks kasus perbankan terkait pembiayaan perusahaan, Wijayanto menilai perbankan justru sering ditempatkan sebagai pihak yang bersalah. Padahal, secara substansi, bank merupakan korban dari kegagalan bisnis debitur.
Ia menegaskan bahwa pemberian pinjaman oleh bank dilakukan melalui proses audit, analisis risiko, dan pengawasan formal yang ketat.
"Bank memberikan pinjaman itu tidak sembarangan. Ada audit, ada manajemen risiko, dan ada pengawasan formal dari regulator," katanya.
Pengawasan tersebut, menurutnya, melibatkan peran regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang memastikan prosedur perbankan berjalan sesuai ketentuan. Apabila seluruh mekanisme telah dipenuhi, maka kegagalan pembayaran pinjaman tidak semestinya langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana.
"Kalau semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, maka ketika terjadi gagal bayar, itu adalah risiko bisnis, bukan otomatis menjadi perkara pidana," tegasnya.
Perbandingan dengan Praktik Hukum di Amerika Serikat
Wijayanto juga membandingkan dengan praktik hukum di Amerika Serikat, di mana kasus dengan karakteristik serupa cenderung diselesaikan melalui mekanisme bisnis atau perdata, bukan pidana.
"Di negara lain seperti Amerika, kasus yang serupa tidak serta-merta dipidanakan kepada bank, karena dipahami sebagai bagian dari risiko sistem keuangan," ungkapnya.
Keprihatinan atas Indeks Korupsi Indonesia
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nusantara Impact Center, Mahfut Khanafi, menyatakan keprihatinan terhadap memburuknya indeks persepsi korupsi Indonesia, yang kini bahkan berada di bawah Timor Leste.
Menurutnya, pemberantasan korupsi saat ini lebih banyak berorientasi pada pencitraan dan hasil survei kepuasan masyarakat, ketimbang pada substansi tata kelola penanganan korupsi itu sendiri.
"Satu tahun terakhir kita lebih banyak melihat penanganan korupsi yang serampangan. Lembaga aparat penegak hukum seolah berlomba menjadi 'terbaik' dalam jumlah kasus, namun lupa pada substansi penegakan hukum itu sendiri," pungkas Mahfut.
Saat ini semua mata dan telinga serta perasaan bankir di seluruh tanah air sedang tertuju ke persidangan Tipikor Sritex di PN Semarang yang sedang mengadili teman-teman bankir senior yang menjadi Direksi-direksi BPD dari BJB, Bank DKI dan Bank Jateng.
Mempidanakan Bankir-bankir senior BPD yang selama bekerja diyakini selalu menjaga Integritas dirinya dan dalam proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi sejauh ini, tidak pernah terbukti menerima Rp. 1 pun gratifikasi dari debitur dan telah memberikan keputusan berdasarkan azas kolektif kolegial serta tata kelola dan kebijakan yg berlaku di bank mereka masing-masing dengan penerapan 5C dan 3P, tentunya akan sangat mempengaruhi semangat para bankir Himbara, Swasta Nasional, Asing dan BPD untuk memberikan persetujuan pemberian kredit terutama fasilitas kredit yang berskala UMKM, komersial dan korporasi.
Rasa ketakutan akan selalu timbul di hati setiap bankir untuk memutus pemberian fasilitas, jika keputusan akhir yang terjadi pada bankir BPD yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan dari kriminalisasi dan pemidanaan di PN Semarang berakhir dengan keputusan yang tidak sesuai harapan mereka yaitu pembebasan murni karena pemberian kredit Sritex, bukan masalah pidana tapi perdata murni antara Bank dan Debiturnya, dimana Kepailitan Sritex juga sampai dengan saat ini belum berakhir sehingga belum bisa dihitung kerugian negaranya.
Jika harapan pembebasan murni para bankir BPD tidak dilakukan, maka jangan berharap pertumbuhan kredit dan otomatis pertumbuhan ekonomi akan meningkat dari 1 digit di tahun 2025 ke 2 digit di tahun 2026, bahkan akan mungkin pertumbuhan kredit dan ekonomi semakin "nyungsep" karena para bankir semakin takut akan potensi di kriminalisasi, jika kredit menjadi bermasalah.
Bapak Presiden, tolong dengarkan suara dan hati para bankir, jika pertumbuhan kredit dan ekonomi ingin bertumbuh positif, bebaskan teman-teman bankir BPD yang sedang dikriminalisasi di PN Semarang yg merupakan orang-orang yang menjaga Integritas diri dan selama ini jadi teladan buat kami sebagai bankir.

