Kesepakatan Damai dan MKR dalam KUHAP, Restoratif Namun Tetap Akuntabel
Jakarta,Wartapembaruan.co.id - Perkembangan hukum acara pidana di Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan. Jika sebelumnya sistem peradilan pidana lebih berorientasi pada penghukuman, kini pendekatan yang menekankan pemulihan dan keseimbangan sosial semakin menguat melalui pengaturan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam KUHAP baru,(Selasa, 24 Februari 2026).
Melalui mekanisme ini, kesepakatan damai tidak lagi dipahami sebagai perdamaian informal semata antara korban dan terdakwa. Sebaliknya, ia ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang terstruktur, memiliki dasar normatif, serta tetap menuntut akuntabilitas dan pemulihan nyata.
Pembaruan hukum pidana nasional, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menandai perubahan pendekatan dalam sistem peradilan. Pendekatan restoratif menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai subjek yang harus dipulihkan, bukan sekadar objek penghukuman.
Dalam konteks hukum acara, pengaturan MKR dalam KUHAP baru memperkuat legitimasi penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restoratif di tingkat persidangan. Sebelumnya, prinsip serupa telah dikenal dalam praktik dan kebijakan internal aparat penegak hukum, namun kini memiliki pijakan hukum yang lebih tegas.
Munculnya mekanisme ini kerap disalahpahami sebagai bentuk pembebasan atau penghapusan tanggung jawab pidana. Padahal, dalam kerangka keadilan restoratif, tanggung jawab justru menjadi unsur utama.
Terdakwa tetap harus mengakui perbuatannya dan bersedia memperbaiki akibat yang ditimbulkan. Negara tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui majelis hakim yang memverifikasi dan menilai kelayakan kesepakatan tersebut. Dengan demikian, pendekatan restoratif bukan kompromi terhadap hukum, melainkan alternatif penyelesaian yang tetap berada dalam koridor legalitas.
Penerapan MKR bersifat kumulatif. Seluruh syarat yang ditentukan harus terpenuhi secara bersama-sama, yakni:
• Adanya kesepakatan sukarela antara korban dan terdakwa tanpa tekanan.
• Pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari terdakwa.
• Pemulihan konkret, termasuk ganti rugi atau bentuk pemulihan lain yang disepakati.
Pemulihan tidak cukup hanya dengan pernyataan maaf. Harus ada tindakan nyata untuk mengembalikan keadaan sedekat mungkin dengan kondisi sebelum tindak pidana terjadi.
Majelis hakim wajib menilai apakah kesepakatan tersebut memenuhi prinsip keadilan, tidak merugikan kepentingan umum, serta tidak bertentangan dengan hukum dan moralitas. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, perkara tetap dilanjutkan melalui proses peradilan biasa.
Dalam implementasi MKR, hakim tidak sekadar mencatat kesepakatan para pihak. Hakim berperan aktif memastikan bahwa korban memahami haknya dan tidak berada dalam tekanan, serta terdakwa menyatakan pengakuan dan komitmennya secara sadar.
Pertimbangan jenis tindak pidana, dampaknya terhadap masyarakat, dan kepentingan umum menjadi faktor penting. Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme restoratif. Profesionalisme dan kehati-hatian menjadi kunci agar MKR tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas yang mengabaikan keadilan substantif.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menaruh harapan agar penerapan MKR dilaksanakan secara konsisten dan seragam di seluruh Indonesia. Keseragaman pemahaman antar majelis hakim dinilai penting untuk mencegah disparitas putusan.
Pembinaan dan pedoman teknis yang jelas diperlukan agar pendekatan restoratif tetap berjalan dengan integritas. Tujuan akhirnya bukan hanya mengurangi beban perkara dan mempercepat penyelesaian, tetapi juga meningkatkan kepuasan korban serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Penutup
Kesepakatan damai melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP baru merupakan bagian dari reformasi hukum acara pidana yang berorientasi pada pemulihan. Namun mekanisme ini bukan pelepasan tanggung jawab, melainkan penyelesaian yang tetap menuntut akuntabilitas dan pemulihan nyata.
Dengan pengawasan majelis hakim yang profesional serta standar penerapan yang seragam, keadilan restoratif diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis tanpa kehilangan kewibawaannya.
Reporter : Alred
Humas MA

