Penasihat Hukum Minta Terdakwa Timin Dibebaskan, Nilai Sengketa Tanah Murni Perdata
Bekasi,WartaPembaruan.co.id - Sidang perkara Nomor 612/Pid.B/2025/PN Bks dengan agenda duplik terdakwa Timin digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (26/2/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukum Adi Guna, S.H., dan tim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Iswandi, S.H., dengan hakim anggota Joedi Prajitno, S.H., M.H., dan Daryanto, S.H., M.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan Khairad Parangin-angin, S.H., sebelumnya telah menyampaikan replik atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Duplik yang dibacakan penasihat hukum merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pledoi Nomor 004/Pledoi.Pid.Sus/2026 yang telah disampaikan pada 11 Februari 2026.
Sengketa Dinilai Ranah Perdata
Dalam dupliknya, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Menurut penasihat hukum, terdakwa merupakan ahli waris sah dari almarhumah Pungut Ridin bin Kirun. Status tersebut disebut didukung fatwa waris dari Pengadilan Agama Tigaraksa serta keterangan saksi-saksi lingkungan.
Objek tanah yang dipersoalkan disebut tercatat dalam Girik C Nomor 296 atas nama Pungut Ridin bin Kirun pada buku Letter C kelurahan. Dalam persidangan, saksi Agus Sucipto selaku lurah menerangkan bahwa tanah tersebut masih tercatat atas nama pemilik asal dan belum pernah dialihkan melalui prosedur administrasi yang dinilai sah di tingkat kelurahan.
Penasihat hukum juga menyoroti klaim jual beli kepada pihak bernama Eman bin Ebor. Mereka mempertanyakan kejelasan waktu transaksi, mengingat berdasarkan fakta persidangan, Pungut Ridin bin Kirun disebut telah meninggal dunia pada 1985.
“Secara hukum tidak dimungkinkan adanya transaksi jual beli yang sah setelah pemilik meninggal dunia tanpa melibatkan seluruh ahli waris,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.
Menurut mereka, rantai peralihan hak yang diklaim terjadi setelah itu dinilai cacat hukum dan patut dianggap batal demi hukum.
Terkait dakwaan Pasal 385 ayat (1) KUHP, penasihat hukum berpendapat unsur “maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” serta unsur “mengetahui bahwa tanah tersebut milik orang lain” tidak terpenuhi.
Dana sebesar Rp100 juta yang diterima terdakwa dari kerja sama dengan pengembang disebut sebagai dana operasional untuk pengurusan dokumen berdasarkan kesepakatan keluarga, bukan untuk memperkaya diri secara melawan hukum.
Penasihat hukum juga menyatakan terdakwa telah melakukan pengecekan administrasi pajak (Ipeda/Ireda) serta bekerja sama secara terbuka sebelum pembangunan dilakukan.
Selain itu, mereka mengungkap adanya perbedaan data terkait pencatatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebut kepemilikan atas nama Eman bin Ebor pada 1992, tanpa penjelasan rinci mengenai proses peralihan sebelumnya.
Pihak kelurahan, menurut penasihat hukum, juga tidak memberikan keterangan pasti mengenai waktu jual beli yang disebut-sebut pernah terjadi antara Pungut Ridin dan Eman bin Ebor.
Permohonan Putusan
Berdasarkan seluruh fakta dan analisis yuridis yang disampaikan, penasihat hukum memohon agar majelis hakim:
• Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah;
• Menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata;
• Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging);
• Memulihkan harkat dan martabat terdakwa;
• Membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, tim penasihat hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Usai persidangan, penasihat hukum menegaskan pihaknya menilai perkara ini seharusnya diuji melalui mekanisme perdata untuk memastikan sah atau tidaknya peralihan hak atas tanah tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada waktu yang akan ditetapkan kemudian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak JPU terkait duplik yang disampaikan penasihat hukum.
(Tim)

