Persidangan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek JPU Ungkap Kejanggalan Investasi antara PT AKAB dan Google Indonesia
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan keterangan pers usai persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Dalam persidangan, JPU menanggapi pernyataan saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan yang sempat meragukan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Untuk menjaga transparansi, JPU meminta agar bukti fisik BAP diperlihatkan langsung di hadapan Majelis Hakim.
Setelah dilakukan konfirmasi di persidangan, saksi menyatakan bahwa tanda tangan tersebut benar miliknya. JPU menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, di mana saksi diperiksa pada Juli 2025 dengan pendampingan penasihat hukum. Karena itu, klaim bahwa saksi hanya menandatangani BAP pada 2023 dinilai tidak berdasar.
Fakta persidangan juga menyinggung peran PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang merupakan bagian dari ekosistem GoTo, serta dugaan keterlibatan investasi asing dalam proyek tersebut. JPU memaparkan adanya kejanggalan dalam pencatatan investasi senilai 786 juta dolar AS yang disebut tidak sebanding dengan nilai yang tercatat dalam pembukuan domestik.
Dalam keterangannya, JPU Roy Riady menguraikan adanya pola hubungan bisnis yang disebut sebagai “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dengan Google Indonesia.
Menurut JPU, PT AKAB berperan dalam mengintegrasikan berbagai layanan Google seperti Google Maps dan fitur lainnya ke dalam platform digitalnya. Dari kerja sama tersebut, PT AKAB disebut menerima cashback sebesar 20 persen dari penggunaan layanan Google oleh pengguna aplikasi mereka. Sementara itu, Google Indonesia memperoleh pendapatan dari jasa layanan yang dibayarkan oleh PT AKAB.
Namun demikian, JPU menyoroti dugaan kejanggalan finansial. Meski terdapat aliran cashback 20 persen, PT AKAB dilaporkan tetap mengalami kerugian operasional. Hal ini diduga berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang nilainya disebut mencapai jutaan dolar AS.
Berdasarkan keterangan saksi notaris Jose, terungkap bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan secara sirkuler tanpa disertai dokumen perjanjian (agreement) yang mendasari investasi besar tersebut.
Selain itu, dalam persidangan juga mencuat pengakuan dari pihak keuangan operasional yang menyatakan bahwa perusahaan disebut tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) baku terkait pengelolaan keuangan. Hal ini dinilai JPU sebagai sesuatu yang tidak lazim bagi korporasi besar dan berpotensi menjadi celah terjadinya penyimpangan.
JPU juga mengungkap indikasi adanya pola di mana perusahaan terus membukukan kerugian operasional, namun di sisi lain terjadi peningkatan valuasi saham yang menguntungkan sejumlah pemegang saham, termasuk nama Terdakwa Nadiem Makarim yang disebut memperoleh keuntungan dari kenaikan valuasi tersebut.
“Kami ingin memastikan proses hukum ini berjalan transparan. Sangat janggal jika perusahaan besar yang mengelola dana jutaan dolar mengaku tidak memiliki SOP keuangan. Kami akan terus mendalami mekanisme investasi ini untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian negara,” ujar Roy Riady.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna memperkuat pembuktian terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam persidangan masih menjalani proses hukum dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
(Alred)

