Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Dugaan Intervensi dan Unsur Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk dalam Perkara Korupsi PT Pertamina
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau jawaban atas nota pembelaan (pledoi) sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan penyewaan fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Terdakwa Muhammad Kerry,(24 Februari 2026).
Replik tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan, JPU Zulkipli secara khusus membantah dalil pembelaan Muhammad Kerry yang menyatakan bahwa tindakannya merupakan bagian dari keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Menurut JPU, fakta-fakta persidangan justru menunjukkan adanya intervensi dan tekanan terhadap pejabat di lingkungan PT Pertamina (Persero) untuk mengambil keputusan yang dinilai menyimpang dari prosedur dan tahapan yang berlaku, baik dalam penyewaan storage BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) maupun dalam proses sewa kapal.
“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain membantah dalil BJR, JPU juga menyoroti aspek mens rea atau niat jahat yang menurutnya melekat pada diri Muhammad Kerry dan dua terdakwa lainnya.
Berdasarkan analisis hukum pidana yang dipaparkan di persidangan, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa termasuk dalam kategori kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (dolus directus). Hal tersebut, menurut JPU, tercermin dari adanya rangkaian tindakan yang dinilai sistematis sejak awal untuk mendorong proses penyewaan demi memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum.
Dengan demikian, argumentasi penasihat hukum yang menyebut tidak adanya mens rea dinilai tidak sejalan dengan alat bukti dan keterangan yang telah dihadirkan selama proses persidangan.
Terkait tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun, JPU menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan gabungan dari pembayaran sewa OTM senilai Rp2,9 triliun dan penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
Penghitungan tersebut, menurut JPU, didasarkan pada audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), yang secara konstitusional memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti.
JPU juga menegaskan bahwa pembebanan tanggung jawab dilakukan secara proporsional mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014, dengan mempertimbangkan pihak-pihak yang menerima manfaat langsung dari perbuatan yang didakwakan.
Menurut JPU, pendekatan tersebut relevan agar kerugian ekonomi yang dinilai berdampak pada masyarakat, termasuk melalui harga BBM, tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada pihak yang terbukti menikmati hasil tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Para terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Pihak penasihat hukum sebelumnya telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya menolak seluruh dalil penuntut umum. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.
Editor : Alred
Kapuspenkum : Anang Supriatna, S.H., M.H.

