BREAKING NEWS
 

Sengketa Lahan di Mayang Mangurai Memanas, Warga Seret Developer ke DPRD Kota Jambi


JAMBI, Wartapembaruan.co.id
– Konflik pertanahan kembali mencoreng wajah tata kelola lahan di Kota Jambi. Sejumlah warga RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, resmi mengadukan dugaan penguasaan lahan tanpa hak oleh developer PT Niaga Guna Kencana ke DPRD Kota Jambi.

Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Sena Neranda dan Rekan, pengaduan itu dilayangkan lewat surat nomor 16/SP-RDP/SNR/II/2026. Warga menuding perusahaan telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik klien mereka tanpa adanya kesepakatan, ganti rugi, maupun penyelesaian hak yang sah.

Kuasa hukum warga, Sena Neranda, menegaskan pihaknya telah berulang kali melayangkan somasi kepada perusahaan. Namun, hingga kini tidak ada respons maupun itikad baik dari pihak developer.

“Klien kami kehilangan penguasaan fisik atas tanahnya dan mengalami kerugian nyata. Kami meminta DPRD, khususnya Komisi I, segera memanggil pihak perusahaan dan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Warga menilai lambannya respons pihak perusahaan semakin memperkuat dugaan adanya penguasaan sepihak atas lahan milik masyarakat. Kondisi ini memicu keresahan, sekaligus mempertanyakan perlindungan hukum bagi pemilik lahan yang sah.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan kepada Ketua Komisi I, Rio Ramadhan, belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini menjadi ujian bagi DPRD Kota Jambi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan keberpihakan terhadap masyarakat. Warga berharap wakil rakyat tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk membuka fakta serta memastikan hak masyarakat tidak dirampas oleh kepentingan korporasi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image