Sorotan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Sigulok
Humbahas, Wartapembaruan.co.id - Tahun Anggaran 2021 merupakan masa krisis nasional akibat pandemi Covid-19 yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Dalam situasi darurat tersebut, Dana Desa semestinya diprioritaskan untuk penanganan keadaan mendesak, perlindungan sosial, serta pemulihan ekonomi masyarakat desa secara nyata dan terukur.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun 2021, Desa Sigulok yang berada di wilayah Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, tercatat menerima anggaran sebesar Rp 692.488.000 dengan realisasi penyaluran dilaporkan mencapai 100 persen.
Hingga berita ini diterbitkan pada hari Selasa 24 Februari 2026, sebagai bentuk tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa, khususnya Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meskipun realisasi penyaluran Dana Desa dilaporkan penuh, terdapat sejumlah pos anggaran bernilai besar yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci kepada publik. Pos-pos tersebut meliputi peningkatan produksi peternakan, program ketahanan pangan, pengembangan jaringan informasi desa, desa siaga kesehatan, serta anggaran untuk keadaan mendesak.
Dalam konteks pandemi Covid-19, alokasi dana pada pos-pos tersebut seharusnya memiliki indikator manfaat yang jelas, transparan, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya kelompok rentan yang terdampak secara ekonomi dan sosial.
Sebagai bagian dari kerja jurnalistik, awak media nasional telah melakukan konfirmasi secara tertulis kepada Kepala Desa Sigulok guna memperoleh penjelasan resmi terkait perencanaan, pelaksanaan, serta hasil dari penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Namun hingga naskah ini diterbitkan, konfirmasi tertulis yang disampaikan oleh awak media tidak mendapatkan respons atau jawaban resmi dari pihak Pemerintah Desa Sigulok. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen keterbukaan informasi publik.
Tidak adanya tanggapan tersebut juga memunculkan dugaan adanya intropeksi atau pengkotak-kotakan antar sesama media, yang dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, kesetaraan akses informasi, serta semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Media nasional menilai bahwa sikap tidak responsif terhadap konfirmasi jurnalistik merupakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif, ketidakpercayaan publik, serta kecurigaan terhadap pengelolaan Dana Desa.
Oleh karena itu, media nasional mendorong Pemerintah Desa Sigulok, khususnya Kepala Desa, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif, sekaligus demi menjaga integritas pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(M.T)

