Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kembali Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Tipikor Distribusi Semen PT KMM
Palembang, Wartapembaruan.co.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode tahun 2018–2022.
Penggeledahan dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Dua Lokasi Digeledah
Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni:
• Rumah tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang berlokasi di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
• Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan tipikor pendistribusian semen tersebut.
Kejati Sumsel menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan di kedua lokasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2022. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum perkara.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Alred)

