BREAKING NEWS
 

Tuntutan JPU terhadap 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Perkara ini mencakup dugaan penyimpangan dari hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yakni klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Dalam persidangan, JPU menguraikan adanya dugaan persekongkolan antara para terdakwa dan sejumlah pejabat internal BUMN tersebut dalam proses sewa kapal pengangkutan serta penyewaan fasilitas penyimpanan (storage) BBM.

Berikut tuntutan yang dibacakan JPU terhadap masing-masing terdakwa:

1. Muhammad Kerry Adrianto Riza

• Pidana penjara 18 tahun

• Denda Rp1 miliar

• Uang pengganti Rp13,4 triliun, terdiri atas: 

• Kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun

• Kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun

2. Agus Purwono

• Pidana penjara 14 tahun

• Denda Rp1 miliar

• Uang pengganti Rp5 miliar

3. Yoki Firnandi

• Pidana penjara 14 tahun

• Denda Rp1 miliar

• Uang pengganti Rp5 miliar

4. Sani Dinar Saifuddin

• Pidana penjara 14 tahun

• Denda Rp1 miliar

• Uang pengganti Rp5 miliar

5. Gading Ramadhan Joedo

• Pidana penjara 16 tahun

• Denda Rp1 miliar

• Uang pengganti Rp1,17 triliun

6. Dimas Werhaspati

• Pidana penjara 16 tahun

• Denda Rp1 miliar

• Uang pengganti Rp1 triliun dan USD 11 juta

7. Riva Siahaan

• Pidana penjara 14 tahun

• Denda Rp1 miliar

• Uang pengganti Rp5 miliar

8. Edward Corne

• Pidana penjara 14 tahun

• Denda Rp1 miliar

• Uang pengganti Rp5 miliar

9. Maya Kusmaya

• Pidana penjara 14 tahun

• Denda Rp1 miliar

• Uang pengganti Rp5 miliar

Dalam tuntutannya, JPU menekankan bahwa pembebanan uang pengganti terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak hanya didasarkan pada kerugian keuangan negara, tetapi juga pada aspek kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan dampak luas yang dirasakan masyarakat, termasuk tingginya biaya pembelian solar dan BBM.

“Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” ujar JPU dalam persidangan.

Pendekatan ini sejalan dengan orientasi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan badan, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan aset (asset recovery). JPU menyatakan bahwa apabila perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk mengeksekusi pembayaran uang pengganti guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Meski tuntutan telah dibacakan, para terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukum masing-masing. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini menjadi salah satu kasus strategis di sektor energi, mengingat peran vital tata kelola minyak mentah dan produk kilang terhadap stabilitas pasokan serta harga energi nasional. Publik pun menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


Reporter : Alred

Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image