BNN Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus di Bandara dan Clandestine Laboratory di Bali
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/3). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 34.211,96 gram, terdiri atas 27.729,86 gram sabu; 1.829 gram ekstasi (3.916 butir); mephedrone padat 643,6 gram; mephedrone cair 7.247 mililiter; prekursor cair 24.722 mililiter; bahan kimia padat 4.009,5 gram; serta bahan kimia cair 198.129 mililiter.
Sebagian besar barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus melalui jalur udara yang berhasil dideteksi oleh tim gabungan BNN bersama Bea dan Cukai serta petugas Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 orang tersangka yang membawa sabu dari Pulau Sumatera menuju wilayah timur Indonesia, seperti Lombok dan Sulawesi.
Selain pengungkapan di jalur udara, BNN juga berhasil membongkar praktik clandestine laboratory di wilayah Bali yang dikelola oleh dua warga negara asing asal Rusia. Keduanya diduga memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika, baik melalui jalur udara maupun jaringan produksi ilegal di dalam negeri. BNN menilai modus operandi jaringan narkotika internasional semakin kompleks, sehingga diperlukan langkah pencegahan dan pemberantasan yang berkelanjutan dan terintegrasi.
BNN juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, mulai dari menjaga lingkungan keluarga dan komunitas, mendukung program edukasi anti-narkotika, hingga melaporkan indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi, seperti Call Center 184. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Kronologis Pengungkapan Kasus
LKN/0006
Berawal dari informasi Bea dan Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada 18 Februari 2026, ditemukan paket mencurigakan yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis MDMA. Tim gabungan melakukan controlled delivery ke Cikarang Selatan dan menangkap tersangka AZ pada 19 Februari 2026 saat mengambil paket berisi enam bungkus ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, AZ mengaku diperintah oleh WNA berinisial AFAM yang diduga bagian dari jaringan internasional.
LKN/0007
Pada 21 Februari 2026, di Bandara Soekarno-Hatta, petugas BNN menangkap dua pria berinisial SF dan JF yang membawa sabu masing-masing seberat 2.001,54 gram dan 2.003,20 gram. Keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial PTR untuk mengirim sabu ke Banjarmasin.
LKN/0008
Pada 28 Februari 2026, petugas mengamankan tersangka BK yang membawa koper berisi delapan bungkus sabu dengan berat 2.027,32 gram. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok atas perintah seseorang berinisial DT.
LKN/0009
Pada 4 Maret 2026, berdasarkan informasi masyarakat, petugas menangkap dua kurir berinisial MA dan MS di Bandara Soekarno-Hatta. Dari keduanya ditemukan sabu seberat masing-masing 2.000 gram dan 1.995 gram.
LKN/0010
Masih pada 4 Maret 2026, petugas mengamankan tersangka MB yang membawa sabu seberat 2.025 gram dengan tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara.
LKN/0011
Pada hari yang sama, tersangka RM diamankan setelah kedapatan membawa sabu seberat 1.993 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam koper. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AL di Banda Aceh.
LKN/0012
BNN kembali menangkap tersangka JZ yang membawa sabu seberat 1.979 gram dengan tujuan Palangkaraya. JZ juga mengaku diperintah oleh jaringan yang sama dari Banda Aceh..
LKN/0013
Dua tersangka, MN dan SF, diamankan saat membawa sabu dari Sumatera Utara menuju Palu. Total barang bukti yang disita dari keduanya mencapai hampir 12 kilogram sabu. Keduanya mengaku diperintah oleh jaringan berbeda yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
LKN/0014-P2
BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi mengungkap laboratorium gelap narkotika di Gianyar, Bali, pada 5–6 Maret 2026. Dua WNA asal Rusia, berinisial NT dan ST, diamankan. Keduanya diduga memproduksi mephedrone menggunakan berbagai bahan kimia yang ditemukan di lokasi, yang didatangkan melalui pengiriman paket dari luar negeri menggunakan identitas palsu.
BNN menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi serta meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk narkotika, termasuk melalui bandara dan pengiriman barang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
#WarOnDrugsForHumanity
Biro Humas dan Protokol BNN

