GMNI Jakarta Timur Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Perpanjangan Kontrak JICT
Jakarta, Wartapembaruan.co.id — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/3/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak KPK segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Dalam aksi tersebut, GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa perjuangan untuk mengawal kasus JICT merupakan upaya melanjutkan semangat almarhum Ermanto Usman, seorang aktivis buruh pelabuhan dan pensiunan JICT yang sebelumnya aktif mengkritik perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan terminal peti kemas tersebut.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menyatakan bahwa perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) dan Hutchison Port Holdings menimbulkan berbagai polemik sejak awal penandatanganannya.
Kontrak perpanjangan tersebut ditandatangani pada 5 Agustus 2014 dengan masa kerja sama selama 25 tahun hingga 2039. Kebijakan itu menuai kritik karena dilakukan lima tahun sebelum kontrak sebelumnya berakhir, sementara JICT merupakan salah satu terminal peti kemas terbesar dan strategis di Indonesia.
Dalam sebuah podcast yang tayang pada 15 Desember 2025, Ermanto Usman sempat mengungkapkan sejumlah persoalan dalam proses perpanjangan kontrak tersebut. Ia menyoroti bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menggunakan hak angket dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit investigatif terkait kebijakan tersebut.
Berdasarkan perhitungan Panitia Khusus DPR RI, negara diperkirakan berpotensi memperoleh keuntungan antara Rp17 triliun hingga Rp25 triliun apabila pengelolaan JICT tidak diperpanjang kepada pihak asing dan dikelola secara mandiri oleh negara.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK juga menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses perpanjangan kontrak tersebut. Di antaranya adalah penunjukan langsung Hutchison Port Holdings tanpa mekanisme tender terbuka, tidak adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta tidak adanya persetujuan Menteri BUMN dan izin konsesi dari Kementerian Perhubungan.
Selain itu, perpanjangan kontrak tersebut juga disebut tidak tercantum dalam dokumen perencanaan perusahaan seperti Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Dalam kontrak tersebut, negara menerima pembayaran kompensasi awal atau upfront fee sebesar US$93,7 juta. Namun menurut analisis BPK, nilai tersebut dinilai belum mencerminkan nilai ekonomis yang wajar dari pengelolaan terminal peti kemas strategis tersebut.
Berbagai pembahasan di DPR RI, termasuk melalui Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II, memperkirakan nilai wajar kompensasi perpanjangan kontrak dapat mencapai sekitar US$400 juta atau lebih. Selisih nilai tersebut menjadi salah satu komponen dalam perhitungan indikasi kerugian negara sebesar US$306 juta atau sekitar Rp4,08 triliun sebagaimana tercantum dalam audit investigatif BPK.
Permintaan audit investigatif tersebut diajukan DPR kepada BPK pada 16 Februari 2016. Pemeriksaan dilakukan sepanjang 2016 hingga 2017 dan hasilnya disampaikan secara resmi kepada DPR RI pada 13 Juni 2017. Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
GMNI Jakarta Timur menilai bahwa hingga kini penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, meskipun KPK diketahui telah memulai tahap penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak.
Dalam aksinya, GMNI Jakarta Timur menyampaikan tiga tuntutan utama kepada KPK, yakni segera meningkatkan penanganan kasus JICT ke tahap penyidikan, mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses perpanjangan kontrak tahun 2014, serta membuka perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan kepada publik.
Menurut Jansen, pengelolaan pelabuhan sebagai salah satu sektor strategis nasional harus berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan ekonomi bangsa.
“Kasus ini menyangkut pengelolaan aset strategis negara dan potensi kerugian negara yang besar. Karena itu kami mendesak KPK bertindak tegas dan transparan,” ujarnya.
GMNI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus JICT sebagai bagian dari komitmen menjaga kepentingan nasional serta memastikan pengelolaan aset strategis negara berjalan secara akuntabel dan berpihak pada kemakmuran rakyat.

