BREAKING NEWS
 

Jampidum Setujui 4 Pengajuan Restorative Justice Kasus Penyalahgunaan Narkotika


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap empat perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Rabu, 11 Maret 2026.

Keempat perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut berasal dari beberapa Kejaksaan Negeri di daerah.

Perkara pertama melibatkan tersangka Indria Wulan Luxy binti Jhon Hendri dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang disangka melanggar ketentuan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHP, atau alternatif Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara kedua atas nama tersangka Nurliya Pratiwi binti Ardiansyah, juga dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, dengan sangkaan pasal yang serupa terkait penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, perkara ketiga melibatkan tersangka Jamaluddin Ma’ruf alias Jamal bin Harmuni dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Ia disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau alternatif Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara keempat adalah tersangka Salihin alias Lihin bin Asmaran dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan sangkaan pasal yang sama terkait penyalahgunaan narkotika.

Persetujuan rehabilitasi bagi para tersangka diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika. Selain itu, hasil penyidikan melalui metode know your suspect menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berstatus sebagai pengguna terakhir (end user).

Para tersangka juga diketahui tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil asesmen terpadu menyimpulkan bahwa mereka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Pertimbangan lain adalah para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang. Selain itu, mereka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.

Jampidum menegaskan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis oleh jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih berkeadilan dengan menempatkan pengguna narkotika sebagai pihak yang membutuhkan pemulihan melalui rehabilitasi.

Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para penyalah guna narkotika untuk menjalani proses pemulihan, sekaligus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap pelaku utama dalam jaringan peredaran gelap narkotika.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image