Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Diduga Tutup Mata, Sabtu KTV Rantau Prapat disebut Jadi Ajang Peredaran Narkoba
Labuhan batu, Wartapembaruan.co.id - Maraknya dugaan peredaran narkoba dan pil terlarang di wilayah Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi sorotan. Rabu, 11 Februari 2026.
Tempat hiburan malam Sabtu KTV yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Rantau Prapat, disebut-sebut beroperasi siang dan malam serta diduga menjadi lokasi peredaran pil terlarang.
Temuan tersebut disampaikan setelah Pemimpin Redaksi detikkriminal.id yang datang langsung dari Jakarta melakukan peninjauan lapangan di Rantau Prapat.
Dari hasil pantauan media dan informasi yang dihimpun, diduga pengunjung yang ingin masuk ke tempat hiburan tersebut diarahkan untuk membeli pil tertentu.
Salah seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan,
Kalau mau masuk ke dalam Sabtu KTV ini bang, harus beli pil dulu baru bisa dugem,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Tim detikkriminal.id kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, melalui pihak kepolisian setempat.
Dalam komunikasi awal, Kasat Narkoba menyarankan agar tim datang langsung ke ruangan Kasat Narkoba untuk melakukan klarifikasi.
Namun, saat tim mendatangi kantor guna meminta keterangan resmi agar pemberitaan berimbang, baik Kasat Narkoba maupun Kanit 2 Narkoba disebut tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak Polres Labuhanbatu terkait dugaan tersebut.
Kondisi ini memicu kekecewaan dan tanda tanya publik. Jika dugaan praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut benar adanya, maka hal ini dapat melanggar Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas melarang peredaran, penyalahgunaan, maupun fasilitasi penggunaan narkotika tanpa hak dan melawan hukum, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu, dapat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan peredaran narkoba.
Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri, publik meminta agar dilakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja aparat di lapangan apabila ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran.
Peredaran narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Penanganan yang tegas, transparan, dan sesuai prosedur menjadi harapan bersama demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres labuhan batu ,Polda Sumatera Utara guna pemberitaan yang berimbang.

