BREAKING NEWS
 

KUHAP Baru Perkuat Jaminan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi ini dinilai memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak perempuan di seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan,(Rabu, 04 Maret 2026).

KUHAP baru menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, maupun korban. Selama ini, praktik peradilan kerap diwarnai persoalan diskriminasi, stereotip gender, hingga sikap menyalahkan korban (victim blaming) yang berpotensi mencederai prinsip keadilan.

Sebelum lahirnya KUHAP terbaru, penguatan perlindungan perempuan telah lebih dulu ditegaskan melalui ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi internasional yang diadopsi melalui Resolusi Majelis Umum PBB 34/180 pada 18 Desember 1979 itu menjadi dasar komitmen Indonesia dalam menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Di tingkat peradilan, pedoman lebih teknis diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Aturan tersebut menegaskan bahwa hakim dilarang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, maupun menggunakan pertimbangan bias gender dalam memeriksa dan memutus perkara.

Ketentuan dalam PERMA tersebut kini diperluas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam Pasal 147 ayat (2) huruf a, diatur bahwa perempuan berhadapan dengan hukum berhak memperoleh perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi pada setiap tahap pemeriksaan.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pertanyaan atau pernyataan yang bersifat menjerat dan tidak relevan dengan substansi perkara. Misalnya, dalam pemeriksaan korban dengan latar belakang tertentu, aparat penegak hukum tidak diperkenankan mengaitkan pengalaman pribadi atau pekerjaan korban sebagai dasar untuk meragukan keterangan maupun mengurangi bobot kerugian yang dialami.

KUHAP juga menegaskan pentingnya pertimbangan berbasis kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap keputusan penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Analisis perkara diharapkan mempertimbangkan relasi kuasa, konteks sosial-psikologis, hingga potensi terjadinya double victimization.

Selain perlindungan dari diskriminasi, KUHAP menegaskan hak perempuan untuk memperoleh pendampingan pada setiap tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 147 ayat (2) huruf c. Ketentuan ini selaras dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yang mendefinisikan pendamping sebagai individu atau organisasi terlatih yang memberikan dukungan psikologis maupun bantuan hukum.

Kolaborasi antar-lembaga dinilai menjadi kunci implementasi ketentuan tersebut. Aparat penegak hukum dapat bersinergi dengan lembaga seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan maupun berbagai lembaga bantuan hukum untuk memastikan hak-hak perempuan terpenuhi secara utuh.

Meski menghadirkan kemajuan normatif, implementasi KUHAP baru tetap menghadapi tantangan. Diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang memiliki perspektif dan sensitivitas gender. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam menghapus stigma dan membangun kesadaran hukum yang inklusif juga menjadi faktor penting.

Penguatan regulasi tanpa dukungan budaya hukum yang responsif berisiko membuat norma hanya berhenti pada tataran tekstual. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi elemen strategis untuk memastikan perlindungan hak perempuan benar-benar terwujud dalam praktik peradilan.

KUHAP baru menjadi payung hukum yang mengintegrasikan berbagai regulasi perlindungan perempuan dalam satu kerangka sistem hukum yang lebih utuh. Reformasi ini tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga kontekstual dengan mempertimbangkan realitas sosial dan kerentanan perempuan berhadapan dengan hukum.

Keberhasilan implementasinya akan sangat ditentukan oleh konsistensi aparat penegak hukum, pengawasan publik, serta kolaborasi lintas lembaga. Dengan demikian, perlindungan hak perempuan tidak sekadar tertulis dalam undang-undang, tetapi tercermin dalam proses dan putusan pengadilan yang adil serta berperspektif gender.


Reporter : Alred

Penulis: Yohana Veronica

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image