BREAKING NEWS
 

Polda Babel Tahan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM


Pangkalpinang, Wartapembaruan.co.id
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. Ketiganya langsung ditahan pada Minggu dini hari (8/3/2026).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Maulid yang berprofesi sebagai sopir, Sahiridi yang merupakan satpam PT PMM, serta Hazari yang diketahui sebagai pegawai perusahaan tersebut.

Peristiwa kekerasan itu terjadi saat para wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistik di sekitar gudang PT PMM pada Sabtu (7/3/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, mengatakan ketiga terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut terlebih dahulu dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka. Setelah melalui pemeriksaan dan dinilai telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama. Jika alat bukti sudah cukup, maka tersangka bisa langsung ditahan,” tegas Rivai, Minggu.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan tidak hanya berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum agar masyarakat memahami bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.

“Alasan kami melakukan penahanan, selain pertimbangan subjektif penyidik, juga agar memberi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi undang-undang. Tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi sampai dianiaya,” ujarnya.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua wartawan yang menjadi korban, yakni Frendy Primadana alias Dana (wartawan TV One) dan Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait maupun para tersangka belum memberikan keterangan resmi.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, para korban melaporkan dugaan kekerasan fisik dan verbal tersebut ke SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu malam (7/3/2026).

Peristiwa bermula ketika tiga wartawan, yakni Dedy Wahyudi (Beritafakta.com), Frendy Primadana (kontributor TV One Bangka Belitung), dan Wahyu Kurniawan (Suarapos.com), menerima informasi terkait dugaan anggota Satgas yang disebut-sebut dikepung massa di sekitar gudang PT PMM.

Untuk memverifikasi informasi tersebut, ketiganya mendatangi lokasi gudang PT PMM di Desa Air Anyir.

“Saya datang bersama Dana (Frendy Primadana). Kami bertemu Dedy di pinggir Jalan Lintas Timur, kemudian bersama-sama menuju lokasi,” ujar Wahyu Kurniawan, Sabtu.

Setibanya di lokasi, mereka sempat menanyakan situasi kepada dua petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk kawasan perusahaan. Kedua satpam tersebut menyampaikan bahwa memang sempat terjadi keributan, namun bukan di dalam kawasan PT PMM, melainkan di depan kantor perusahaan.

Saat itu, Dedy melihat satu unit truk yang hendak memasuki area gudang dan mengambil foto. Namun sopir truk diduga tidak senang dan meminta Dedy menghapus foto tersebut.

“Setelah foto dihapus, truk tersebut kemudian masuk ke dalam gudang PT PMM,” kata Wahyu.

Beberapa saat kemudian, sebuah mobil minibus Toyota berwarna silver datang ke lokasi. Dua satpam yang sebelumnya berbincang dengan wartawan kemudian menghampiri kendaraan tersebut.

Salah seorang yang keluar dari mobil memperlihatkan tanda pengenal, lalu bersama dua satpam masuk ke dalam area perusahaan dan meminta wartawan menunggu di luar.

“Sebagian anggota Satgas masih berada di dalam mobil dan ikut menunggu di luar. Sementara truk yang sebelumnya masuk ke dalam area gudang kemudian bergerak keluar,” jelas Wahyu.

Saat truk tersebut keluar dari area gudang, Dedy kembali mengambil gambar. Diduga sopir truk melihat aksi tersebut dan langsung turun dari kendaraan.

“Dia langsung memukul Dedy di bagian wajah. Bahkan sempat mengancam dengan mengatakan, ‘Tunggu kamu di sini, saya panggil kawan-kawan saya,’” ungkap Wahyu.

Melihat situasi semakin tidak kondusif, Wahyu dan Frendy berusaha meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Namun saat hendak pergi, seseorang yang diduga satpam menarik baju Frendy dari belakang hingga membuatnya terjatuh dari boncengan motor.

“Saya berhasil lolos, tetapi Frendy Primadana dan Dedy Wahyudi sempat tertahan oleh pihak keamanan perusahaan,” ujarnya.

Wahyu kemudian berusaha menghubungi Frendy untuk memastikan kondisi mereka. Saat itu, Frendy meminta bantuan agar mereka dapat keluar dari area gudang PT PMM.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT PMM maupun pihak terkait lainnya masih dalam proses konfirmasi. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image