BREAKING NEWS
 

Resensi Buku: “Hukum Pembuktian Pidana Modern”, Kompas Baru Praktik Pembuktian di Era KUHAP 2025


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Perubahan besar tersebut tidak hanya menggantikan warisan hukum kolonial, tetapi juga menuntut penyesuaian cara pandang aparat penegak hukum dalam menilai dan menimbang alat bukti di persidangan,(5 Maret 2026).

Di tengah masa transisi tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman implementasi KUHP dan KUHAP baru. Namun demikian, pertanyaan mendasar tetap muncul di kalangan praktisi hukum: bagaimana hakim seharusnya menghitung, menilai, dan menimbang alat bukti dalam sistem pembuktian pidana modern?

Pertanyaan tersebut menjadi fokus utama dalam buku “Hukum Pembuktian Pidana Modern: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” karya Romi Hardhika dan Rini Ariani Said. Buku ini menawarkan perspektif praktis sekaligus akademik mengenai dinamika pembuktian pidana di era hukum nasional yang baru.

Penulis buku menekankan bahwa pembuktian pidana tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki fondasi filosofis yang kuat. Prinsip tersebut tercermin dalam kutipan filsuf David Hume: “A wise man proportions his belief to the evidence”, yang menegaskan bahwa keyakinan harus dibangun berdasarkan bukti yang rasional dan terverifikasi.

Melalui ilustrasi kasus hipotetis mengenai seorang terdakwa yang mengaku menabrak korban, tetapi keterangannya bertentangan dengan berbagai alat bukti lain—seperti visum, keterangan saksi, hingga rekaman CCTV—pembaca diajak memahami kompleksitas penilaian alat bukti oleh hakim.

Kasus tersebut memunculkan berbagai pertanyaan penting, antara lain mengenai kekuatan pembuktian pengakuan terdakwa, relevansi keterangan saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, status barang bukti kendaraan, hingga penerimaan bukti elektronik dan pengamatan hakim di persidangan.

Salah satu perubahan penting dalam KUHAP 2025 adalah pengenalan mekanisme plea bargaining, yang diatur antara lain dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Melalui mekanisme ini, pengakuan bersalah terdakwa dapat menjadi dasar penyelesaian perkara dengan prosedur yang lebih singkat.

Namun buku tersebut menekankan bahwa pengakuan terdakwa tidak dapat berdiri sendiri. Penulis mengingatkan adanya prinsip bloote bekentenis atau “pengakuan telanjang”, yakni pengakuan yang tidak didukung alat bukti lain sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup.

Pendekatan tersebut diperkuat dengan rujukan pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, termasuk Putusan MA Nomor 1370 K/Pid/1986 dan Putusan MA Nomor 119 K/Kr/1961, yang menegaskan bahwa pengakuan terdakwa harus tetap dikaitkan dengan alat bukti lain.

Buku ini juga membahas secara rinci konsep saksi dalam KUHAP 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 236. Pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari klasifikasi saksi, testimonium de auditu, konsep res gestae, hingga syarat formal dan materiil keterangan saksi.

Penulis mengingatkan prinsip klasik dalam hukum pembuktian:

“Ponderantur testes, non numerantur” — kesaksian harus dinilai berdasarkan kualitasnya, bukan jumlah saksi yang dihadirkan.

Dengan demikian, kesaksian satu saksi mata yang melihat langsung suatu peristiwa dapat memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat dibandingkan sejumlah saksi yang hanya mendengar dari pihak lain.

KUHAP 2025 juga memperluas jenis alat bukti dari lima menjadi delapan instrumen pembuktian. Selain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, kini ditambahkan pula barang bukti, bukti elektronik, dan pengamatan hakim, serta klausul terbuka mengenai segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian.

Buku ini mengulas secara mendalam syarat formal dan materiil setiap alat bukti, termasuk pentingnya chain of custody atau rantai penguasaan barang bukti. Kegagalan menjaga rantai tersebut dapat berdampak serius terhadap keabsahan pembuktian.

Sebagai ilustrasi, penulis menyinggung sejumlah perkara, antara lain putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 9/Pid.Pra/2022/PN Bpp, kasus di Pengadilan Amsterdam terkait barang bukti ganja hasil penyadapan, serta perkara Rochin v. California (1952) yang menjadi rujukan penting dalam prinsip exclusionary rule.

Salah satu konsep baru yang diperkenalkan KUHAP 2025 adalah pengamatan hakim sebagai alat bukti. Konsep ini sering disalahpahami karena dianggap identik dengan keyakinan hakim.

Padahal, pengamatan hakim merujuk pada fakta yang diperoleh secara langsung melalui pancaindra selama persidangan, seperti ekspresi terdakwa, sikap para saksi, maupun kesesuaian antar alat bukti. Sementara itu, keyakinan hakim merupakan kesimpulan akhir yang lahir dari penilaian keseluruhan alat bukti.

Dengan kata lain, alat bukti dapat membentuk keyakinan hakim, tetapi keyakinan semata tanpa dukungan alat bukti tidak dapat menjadi dasar pemidanaan.

Melalui kombinasi pendekatan historis, komparatif, dan praktik peradilan, buku ini tidak hanya membahas norma hukum secara teoritis, tetapi juga menghadirkan berbagai studi kasus dari Indonesia, Belanda, Jerman, hingga Amerika Serikat.

Pendekatan tersebut menjadikan buku ini relevan bagi berbagai kalangan, mulai dari hakim, jaksa, advokat, hingga akademisi yang ingin memahami praktik pembuktian pidana secara lebih komprehensif di era KUHAP nasional.

Sebagaimana disimpulkan dalam resensi ini, “Hukum Pembuktian Pidana Modern” bukan sekadar buku yang menguraikan pasal demi pasal. Karya dua hakim aktif ini diharapkan dapat menjadi panduan praktis bagi penegak hukum dalam menghadapi kompleksitas pembuktian di ruang sidang, sekaligus mendorong perubahan cara berpikir dalam penerapan hukum acara pidana di Indonesia.


Reporter : Alred

Sumber: Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image