BREAKING NEWS
 

Sidang Perdana Abdul Wahid Digelar 26 Maret, Tim Hukum Siap Bantah Seluruh Tuduhan


PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id
– Sidang perdana perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Maret 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Tim kuasa hukum menyatakan siap membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya melalui proses persidangan.

Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pihaknya telah menerima kepastian jadwal persidangan tersebut. Menurut dia, sidang perdana akan menjadi momentum bagi Wahid untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya di hadapan majelis hakim.

“Pak Abdul Wahid menunggu momentum ini untuk menghadirkan fakta yang sebenarnya dan membantah tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya,” kata Kemal kepada media di Pekanbaru, Senin (16/3/2026).

Kemal menjelaskan, selama proses hukum berjalan, Wahid memilih tidak banyak memberikan pernyataan kepada publik. 

Sikap itu, menurut dia, bukan berarti menerima tuduhan yang disampaikan, melainkan menunggu forum resmi persidangan untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka.

Menurut Kemal, tim advokat telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan di persidangan guna mendukung bantahan terhadap tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

Ia menegaskan, Wahid membantah telah memerintahkan, memaksa, atau mengancam pihak-pihak yang selama ini disebut terlibat dalam perkara tersebut.

“Pak Wahid secara tegas menyatakan tidak pernah memerintahkan, memaksa, apalagi mengancam pihak mana pun, termasuk para bawahannya yang selama ini dikaitkan dalam perkara ini,” ujar Kemal saat jumpa pers didampingi anggota tim antara lain Rico Febputra, SH, Akhirza, SH, MH, Suhendri Perdan, SH, Zulkarnaen, SH, MH, dan Belvia Zulti, SH.

Selain itu, kata dia, Wahid juga menyatakan tidak mengetahui peristiwa-peristiwa yang melibatkan sejumlah bawahannya sebagaimana yang disebut dalam perkara tersebut.

Kemal juga membantah tudingan bahwa kliennya menerima aliran dana terkait perkara itu. 

Menurut dia, Wahid tidak pernah menerima uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan apa pun.

Terkait istilah “jatah preman” yang sempat muncul dalam pemberitaan, Kemal menilai istilah tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada kliennya selama proses pemeriksaan.

Ia mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Wahid, penyidik tidak pernah menanyakan soal istilah tersebut.

Karena itu, menurut dia, penggunaan istilah tersebut tidak seharusnya menjadi dasar untuk membangun persepsi publik terhadap perkara yang sedang berjalan.

Menjelang persidangan, Abdul Wahid 

melalui tim kuasa hukumnya juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Riau agar ikut mengawasi jalannya proses persidangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan ini agar semua fakta dapat terungkap secara terbuka dan keadilan bisa ditegakkan,” kata Kemal. ***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image