Tongseng Belum Tersentuh Hukum, Peredaran Rokok Ilegal di Riau Semakin Menggila
Riau, Wartapembaruan.co.id – Peredaran rokok tanpa cukai di sejumlah wilayah Provinsi Riau hingga kini masih marak dan seolah tidak tersentuh hukum. Sejumlah merek rokok ilegal seperti Lufman dan Manchester terus beredar luas di pasaran, meski sebelumnya aparat gabungan sempat melakukan penindakan di awal tahun 2026.
Diketahui, operasi penindakan yang melibatkan Bea Cukai bersama Bais TNI sempat mengamankan rokok ilegal di sebuah gudang di kawasan Gudang Avian, Pekanbaru. Namun, hingga saat ini sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali utama jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, yang dikenal dengan nama Tongseng, belum juga tersentuh proses hukum.
Ironisnya, aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai itu diduga tetap berjalan seperti biasa. Sejumlah koordinator lapangan yang disebut mengatur peredaran di beberapa wilayah pun masih bebas menjalankan aktivitasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang koordinator bernama Ayang diduga mengendalikan distribusi rokok ilegal untuk wilayah Dumai dan Pekanbaru. Sementara itu, peredaran di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, disebut-sebut dikendalikan oleh seseorang bernama Hendra.
Peredaran rokok ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap para pemain utama di balik jaringan tersebut.
“Barang masih terus beredar di lapangan. Bahkan distribusinya semakin rapi dan terorganisir,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Publik kini mempertanyakan, mengapa setelah penindakan di gudang di Pekanbaru, sosok yang diduga menjadi aktor utama yakni Tongseng belum juga ditangkap. Padahal, peredaran rokok ilegal dengan merek Lufman dan Manchester masih dengan mudah ditemukan di sejumlah wilayah di Riau.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, Kepolisian, serta aparat terkait lainnya dapat menelusuri jaringan ini hingga ke akar-akarnya dan tidak hanya berhenti pada penindakan di tingkat gudang maupun distributor lapangan.
Jika tidak segera ditindak tegas, dikhawatirkan peredaran rokok ilegal tersebut akan semakin meluas dan merugikan negara dalam jumlah yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi dan langkah konkret terkait maraknya kembali peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Provinsi Riau.


