BREAKING NEWS
 

Truk Batu Bara Tanpa STNK ‘Lecehkan’ Instruksi Putar Balik, Pemerintah Sumsel Dinilai Tak Berwibawa


Banyuasin, Wartapembaruan.co.id
- Tiga unit truk pengangkut batu bara yang sebelumnya terciduk di wilayah Musi Banyuasin kembali memantik kemarahan publik. Meski telah ada kesepakatan dengan Dinas Perhubungan agar kendaraan tersebut diputarbalikkan ke arah Jambi, fakta di lapangan menunjukkan ketiganya justru masih bebas melenggang di wilayah Sumatera Selatan.

Ketiga truk bernopol BG 8477 OK, BG 8757 OK, dan BG 8642 OF itu sebelumnya diketahui tidak memiliki STNK saat diperiksa. Selain diduga melanggar aturan ODOL (Over Dimension Over Load), kendaraan tersebut juga disebut melanggar Pergub terkait tata kelola angkutan batu bara.

Ironisnya, pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketiga unit itu kembali terlihat di kawasan Rumah Makan Pincuran Gadang, wilayah Banyuasin, tak jauh dari Rumah Makan Tahu Sumedang, saat rombongan melintas sepulang dari Palembang. Padahal sebelumnya telah diarahkan putar balik ke Jambi.

Ketua Gempita Muba, Mauzan, secara tegas mempertanyakan kewibawaan pemerintah daerah dan aparat pengawas.

“Ada apa ini? Sudah jelas melanggar Pergub, melanggar ODOL, bahkan tidak memiliki STNK. Sudah diperintahkan putar balik ke Jambi, tapi tetap jalan dan ditemukan lagi di Banyuasin. Kalau begini, aturan hanya jadi formalitas. Kami minta ini segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih jauh, Mauzan menyebut saat hendak dikonfirmasi, ketiga sopir truk tersebut justru melarikan diri dan tidak berani menemui pihaknya. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakpatuhan serius terhadap aturan yang berlaku.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah instruksi putar balik hanya sebatas seremonial tanpa pengawalan dan penindakan nyata? Jika kendaraan tanpa kelengkapan surat dan diduga melanggar aturan tonase masih bisa beroperasi bebas, maka hal ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Sumatera Selatan.

Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait. Tanpa tindakan tegas, citra penegakan hukum berpotensi tercoreng dan menimbulkan kesan bahwa pelanggaran angkutan batu bara bisa dinegosiasikan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image