Iklan

2 Polsek Dilampung,  Diduga Tolak Laporan Kasus Penipuan

warta pembaruan
20 Januari 2021 | 10:36 PM WIB Last Updated 2021-01-20T15:36:18Z


Lampung timur, wartapembaruan.co.id- Kantor kepolisian sektor (Polsek) kecamatan way Jepara kabupaten Lampung timur diduga telah menolak laporan masyarakat terkait aduan terhadap perkara hukum yang sedang dialami korban pelapor,

Penolakan laporan tersebut dipertegas oleh  Kapolsek way Jepara iptu Benny melalui  Aipda Arif Kanit Reskrim Polsek Jepara, lampung timur, yang  mengatakan, bahwa laporan bapak sudah disampaikan kepada bapak Kapolsek, yang menurut bapak Kapolsek supaya  membuat laporan di Tempat Kejadian perkara pertama, diwilayah bandar Lampung, ujar Arif diruang kerjanya saat menerima laporan dugaan korban penipuan pada Rabu, 20/01/2021

Menurutnya laporan tersebut bisa disampaikan dipolsek Kedaton, Bandar Lampung, karena sesuai kejadian perkara untuk pertama kalinya dikediaman korban pelapor.

Atas saran yang diberikan Aipda Arif Kanit Polsek way Jepara,  korban pelapor berbalik arah menuju Polsek kedaton bandar lampung,untuk menyampaikan laporan sesuai saran yang diberikan.

Kendati demikian petugas Polsek kedaton melalui Kanit reskrim mengatakan kepada korban pelapor, bahwasanya laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat, seperti tidak didukung kwitansi pembayaran maupun foto disaat transaksi, kata Kanit Reskrim Kedaton yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara, Iwan !  korban pelapor dirinya merasa sedikit kecewa, dikarenakan tidak diterimanya laporan yang disampaikan tersebut, Ya saya sedikit kecewa pak, katanya kepada media, namun dirinya besok (21/01) akan menyampaikan laporan lanjutan di Polresta bandar Lampung, jika tidak juga maka saya akan menyampaikan laporan ke Polda Lampung, tandas Iwan

Saya datang cukup jauh dari bandar Lampung menuju Lampung timur yang memakan waktu lama, namun biarlah !namanya juga mau buat laporan.

Dirinya menceritakan ringkas seputar kronologis perkara dugaan penipuan yang dilakukan salah satu orang warga di Jepara, kabupaten Lampung timur bernama PUR,

Perkenalan tersebut berlangsung terjadi melalui seorang yang dia kenal bernama Bayu yang datang dari Jawa , dengan tujuan akan menjalin kemitraan bisnis dan meminjam uang sebesar 50 juta dan akan dikembalikan secepatnya sebesar 1 milyar.

Kemudian korban (Iwan) hanya menyanggupi uang  sebesar 20 juta,  yang kemudian uang tersebut diberikan kepada PUR disaksikan dengan Wasilan dan Bayu

Kelanjutan tersebut maka dibuatlah semacam surat perjanjian diatas materi antara kedua belah pihak yang  ditandatangani para saksi-saksi, kata Iwan

Sesuai janji yang disampaikan PUR kepada Iwan, dana tersebut akan dikembalikan secepatnya, namun sudah berulang kali dihubungi Terduga pelaku PUR  oleh Iwan, hasilnya Tetap Nihil, pasalnya menurut Iwan PUR tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, yang akhirnya saya akan melaporkan perkara ini di kepolisian .sambung Iwan.

Sejak berita ini diturunkan belum ada info kelanjutan yang diperoleh redaksi wartapembaruan.co.id. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Polsek Dilampung,  Diduga Tolak Laporan Kasus Penipuan

Trending Now

Iklan