BREAKING NEWS
 

Diduga Bangun Kilang Ilegal di Muba, Nama Edi Ho Kembali Mencuat dalam Pusaran Mafia BBM


MUSI BANYUASIN, SUMSEL, Wartapembaruan.co.id
— Nama Edi Ho, seorang pengusaha asal Semarang, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Ia diduga kuat merupakan pemain lama dalam praktik niaga BBM ilegal yang selama ini dinilai merugikan keuangan negara, khususnya pada sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber lapangan dan penelusuran media, Edi Ho disebut-sebut telah lama terafiliasi dengan jaringan pengepul minyak mentah ilegal yang berasal dari sumur-sumur minyak tanpa izin di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Aktivitas tersebut bahkan telah beberapa kali terekspos di sejumlah media daring nasional maupun lokal.

Kini, aktivitas yang diduga melawan hukum itu kembali terpantau. Edi Ho diduga membangun dan mengoperasikan sebuah kilang (refinery) ilegal di wilayah Tanjung Siapi-api, Kabupaten Musi Banyuasin. Kilang tersebut disinyalir digunakan untuk mengolah minyak mentah hasil kegiatan ilegal menjadi produk BBM, yang kemudian diduga diedarkan tanpa mekanisme perizinan resmi.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, minyak mentah yang dikumpulkan dari berbagai titik sumur ilegal di wilayah Muba diproses di refinery tersebut dengan kapasitas cukup besar. Namun hingga kini, keberadaan izin usaha, izin lingkungan, serta izin pengolahan migas dari instansi berwenang belum dapat dibuktikan secara terbuka.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga migas tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait pengelolaan sumber daya alam tanpa izin.

Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jika terbukti adanya penghindaran atau penggelapan pajak.

Serta Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir.

Selain itu, praktik pengolahan minyak mentah tanpa standar keselamatan dan lingkungan juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ancaman sanksinya tidak ringan.

Aktivitas yang diduga terstruktur, sistematis, dan berlangsung lama ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sejumlah pihak mendesak agar Polri, Kejaksaan, SKK Migas, serta Kementerian ESDM segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Negara dinilai tidak boleh kalah oleh praktik mafia migas yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah serta mencederai prinsip keadilan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Edi Ho terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna menjunjung tinggi prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image