BREAKING NEWS
 

12 Perubahan Prosedur Persidangan dalam KUHAP Baru, Hakim Wajib Cermat


 Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan signifikan dalam mekanisme persidangan perkara pidana. Regulasi ini menggantikan KUHAP 1981 yang telah berlaku lebih dari empat dekade.

Pembaruan tersebut menandai pergeseran penting dalam praktik peradilan pidana Indonesia, dengan kecenderungan menuju sistem adversarial yang dipadukan dengan tradisi Eropa Kontinental. Sejumlah tahapan persidangan kini diperjelas, dibatasi, bahkan diperluas, sehingga menuntut ketelitian hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum agar tidak keliru menerapkan hukum acara.

Berikut 12 perubahan utama prosedur persidangan pidana berdasarkan KUHAP baru:

1. Pembatasan Penundaan Pemeriksaan Saksi/Ahli

Pasal 201 KUHAP membatasi penundaan pemeriksaan saksi atau ahli maksimal dua kali apabila yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sah. Jika tetap tidak hadir pada pemanggilan berikutnya, pemeriksaan perkara wajib dilanjutkan tanpa keterangannya. Ketentuan ini bertujuan mencegah proses persidangan berlarut-larut.

2. Pengaturan Perdamaian Berbasis Keadilan Restoratif

Pasal 204 ayat (5) sampai ayat (9) KUHAP mengatur mekanisme perdamaian secara eksplisit. Berbeda dengan Perma Nomor 1 Tahun 2024, KUHAP baru memuat sembilan kriteria perkara yang dapat diselesaikan secara damai, beserta pengecualiannya. Apabila perdamaian gagal, terdakwa diberi kesempatan mengakui dakwaan sebelum perkara dialihkan ke pemeriksaan singkat.

3. Pengakuan Bersalah dan Sidang Acara Singkat

Pasal 234 KUHAP memungkinkan perkara dialihkan ke acara pemeriksaan singkat apabila terdakwa mengakui seluruh dakwaan dan ancaman pidananya tidak lebih dari tujuh tahun penjara. Hakim wajib memastikan pengakuan diberikan secara sadar dan sukarela. Konsekuensinya, pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman maksimum.

4. Diperkenalkannya Pernyataan Pembuka (Opening Statement)

Pasal 210 ayat (1) KUHAP memberikan hak kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum untuk menyampaikan pernyataan pembuka sebelum pembuktian dimulai. Tahapan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981 dan berfungsi memberi gambaran awal perkara kepada majelis hakim.

5. Urutan Pemeriksaan Saksi Lebih Fleksibel

Pasal 210 ayat (3) KUHAP tidak lagi mewajibkan saksi korban diperiksa pertama. Urutan saksi diserahkan kepada pihak yang menghadirkannya, dengan tetap memberi kesempatan pertama kepada penuntut umum untuk mengajukan pembuktian.

6. Keterangan Terdakwa Disampaikan di Akhir Pemeriksaan

Pasal 210 ayat (9) KUHAP menegaskan bahwa terdakwa memberikan keterangan setelah seluruh saksi dan alat bukti diperiksa. Penuntut umum masih diberikan hak menghadirkan saksi atau ahli tambahan sebagai sanggahan (rebuttal), mekanisme yang sebelumnya tidak dikenal.

7. Nilai Keterangan yang Dibacakan Bersifat Fakultatif

Pasal 212 KUHAP menyatakan keterangan saksi atau ahli yang dibacakan di persidangan dapat dipertimbangkan oleh hakim, berbeda dengan KUHAP 1981 yang menyamakannya secara imperatif dengan kesaksian di bawah sumpah.

8. Urutan Bertanya Diperjelas

Pasal 241 KUHAP mengatur bahwa pihak yang menghadirkan saksi bertanya lebih dahulu, diikuti pihak lawan, lalu klarifikasi lanjutan. Hakim mendapat giliran terakhir untuk memperjelas. Pengaturan ini memperkuat karakter adversarial dalam persidangan.

9. Hak Mengundurkan Diri sebagai Saksi

Pasal 218 KUHAP memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa dalam perkara yang dipisah untuk menolak menjadi saksi. Ketentuan ini memperluas perlindungan hak asasi dibanding KUHAP lama.

10. Perubahan Kriteria Saksi Tanpa Sumpah

Pasal 221 KUHAP membatasi pemeriksaan tanpa sumpah hanya bagi anak di bawah 14 tahun serta penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, menurunkan batas usia dibanding KUHAP 1981.

11. Argumen Penutup (Closing Argument) Diakui

Pasal 231 KUHAP memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum untuk menyampaikan argumen penutup secara lisan setelah pembuktian selesai. Tahap ini bertujuan merangkum dan menegaskan alat bukti yang telah diajukan.

12. Perluasan Alat Bukti

Pasal 235 KUHAP memperluas jenis alat bukti, mencakup barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang sah. Seluruh bukti wajib autentik dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Bukti yang cacat dinyatakan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Dengan diberlakukannya KUHAP baru ini, seluruh aparat penegak hukum dituntut untuk menyesuaikan pola kerja dan perspektif dalam persidangan pidana, demi menjamin proses peradilan yang adil, efektif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image