Iklan

BPJAMSOSTEK: 18 Peserta Korban Sriwijaya Akan Terima Santunan

warta pembaruan
31 Januari 2021 | 2:43 PM WIB Last Updated 2021-01-31T08:03:42Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ - 182 tentunya menjadi duka seluruh bangsa Indonesia, dan terkhusus keluarga penumpang dan kru pesawat.

Seluruh penumpang mendapatkan santunan dari maskapai. Khusus untuk kru pesawat Sriwijaya Air DJ - 182 (Pilot dan Pramugari) serta penumpang yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendapatkan santunan dari BPJamsostek.

Tentunya kru pesawat dalam posisi menjalankan tugas sehingga ahli waris kru pesawat berhak mendapatkan santunan 48 kali gaji dan bila kepesertaan sudah minimal 3 tahun maksimal dua anak kru pesawat yang meninggal mendapatkan beasiswa dari TK hingga pergurunan tinggi.

Persoalan yang muncul adalah apakah Manajemen Sriwijaya Air disiplin membayar iuran ke BPJamsostek sehingga santunan kepada ahli waris bisa diberikan oleh BPJamsostek. Bila memang masih ada tunggakan, diselesaikan dulu agar ahli waris mendapatkan santunan dan manfaat lainnya dari BPjamsostek.

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, Krishna menyampaikan kepada para keluarga atau kolega jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada BPJamsostek melalui kanal informasi resmi kami atau Kantor Cabang BPJamsostek terdekat. "Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," kata Krishna.

Adapun kanal informasi yang dimaksud antara lain layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo. Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini.

Hingga Minggu (31/1/2021) ini, teridentifikasi ada 18 peserta BPJamsostek, 12 diantaranya awak kabin Sriwijaya dan NAM air. Saat ini BPJamsostek masih melakukan verifikasi penyelesaian tunggakan pembayaran iuran.

Sesuai ketentuan UU SJSN, UU BPJS, PP no. 44 Tahun 205 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), PP No. 45 Tahun 2015  tentang Jaminan Pensiun (JP), dan PP No. 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) serta Perpres no. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka seluruh pekerja formal swasta wajib diiukut sertatakan pada lima program Jaminan Sosial tersebut oleh Pemberi Kerja (Manajemen).

Seluruh Manajemen harus membayarkan iuran seluruh jaminan sosial tersebut, agar pekerja mendapatkan manfaat dari seluruh program jaminan sosial. Bila tidak membayar iuran maka pekerja tidak akan mendapatkan manfaat.



Atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan, Krishna menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang SJ182. Semoga amal ibadah mereka diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi musibah ini.

Jenazah Captain Afwan, pilot Sriwijaya Air akhirnya berhasil diidentifikasi.

Setelah semua awak dan penumpang ditemukan, kini akhirnya jenazah Captain Afwan berhasil diidentifikasi paling terakhir.Hal ini seolah semakin menguatkan Captain Afwan sebagai sosok yang bertanggung jawab.

Bak sesuai prosedur penerbangan, pilot akan tetap keluar dari pesawat setelah semua penumpang dan awak keluar lebih dulu. Kini, ia pun seolah ingin memastikan semua penumpang dan awak ditemukan dulu baru dirinya teridentifikasi.

Diberitakan sebelumnya, jenazah Captain Afwan sudah teridentifikasi. PIhak keluarga baru mendapat informasi soal tersebut, Jumat (29/1) sore (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJAMSOSTEK: 18 Peserta Korban Sriwijaya Akan Terima Santunan

Trending Now

Iklan