Iklan

Mengawal Pasal 157A, Awal Kemudahan Mendapat JKP

warta pembaruan
05 Maret 2021 | 10:50 AM WIB Last Updated 2021-03-05T03:50:56Z


Oleh: Timboel Siregar (Sekjen OPSI-KRPI dan Koordinator BPJS Watch)

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 2 Februari 2021. Bersamaan dengan PP No. 37 ini turut disahkan juga 3 PP lainnya yaitu PP No. 34 tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing, PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Paska ditandatangani, Pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gencar mensosialisasikan keempat PP ini, yang melibatkan pihak Pengawas Ketenagakerjaan  dan Mediator Hubungan Industrial.

Saya mau mengaitkan peran Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dengan persyaratan mendapatkan JKP. Pada Pasal 19 ayat (3) PP No. 37 Tahun 2021 menyebutkan manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Tentunya syarat mendapatkan JKP yang dituliskan pada Pasal 19 ayat (3) akan cukup sult dicapai oleh pekerja yang terPHK, khususnya bagi pekerja yang berselisih dengan Manajemen, dengan menempuh proses perselisihan PHK sesuai UU No. 2 Tahun 2004, yaitu dari proses bipartite, mediasi, PHI hingga MA.

Saya mau fokus tentang syarat telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja. Syarat ini akan menjadi kendala utama bagi pekerja untuk mendapatkan JKP karena proses perselisihan PHK tersebut. Kenapa?

Faktanya, ketika masih dalam proses perselisihan PHK, pihak pengusaha sering kali tidak membayar upah pekerja lagi sehingga iuran jaminan sosial Kesehatan (JKN) dan ketenagakerjaan (JKK, JKm, JHT, JP dan JKP) menjadi tertunggak. Bila iuran jaminan sosial ini tertunggak maka mengacu pada Pasal 19 ayat (3) yaitu syarat telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK, dipastikan pekerja tidak mendapatkan JKP.

Kelakuan pengusaha yang tidak membayar upah proses ketika sedang terjadi perselisihan terjadi karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan sehingga amanat Pasal 157A UU Cipta Kerja (sebelumnya di Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan) yang memerintahkan pengusaha harus tetap membayarkan upah pekerja sebelum adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap, tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Pasal 157A adalah kepastian bagi pekerja untuk tetap mendapat upah dan terlindungi dalam jaminan sosial.

Mediator dalam proses mediasi pun harus memastikan pihak pengusaha tetap membayar upah dan iuran jaminan sosial pekerja. Bila pengusaha tidak membayar lagi upah pekerja maka mediator harus melimpahkan masalah ini ke pengawasan ketenagakerjaan sehingga upah dan iuran jaminan sosial tetap dibayarkan.

Saat ini Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator kerap kali saling melempar tanggungjawab ketika terjadi pelanggaran hak normatif pekerja seperti tidak dibayarkannya lagi upah dan iuran jaminan sosial dalam proses perselisihan PHK. Pengawas ketenagakerjaan sering meminta pekerja memperselisihkan pelanggaran hak normatif sesuai UU No. 2 tahun 2004, sementara Mediator juga sering menolak memediasi karena hal tersebut dinyatakan kewenangan pengawas.

Tentunya bila kelakuan pengawas ketenagakerjaan dan mediator terus seperti ini maka dipastikan pekerja yang berselisih akan sulit mendapatkan JKP karena terkendala persyaratan di Pasal 19 ayat (3) PP No. 37 Tahun 2021.

Pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan harus bertanggungjawab atas pasal-pasal yang telah mereka buat di UU Cipta Kerja dan PP-nya. Membiarkan Pasal 157A UU Cipta Kerja hanya ada di atas kertas tapi sulit diimplementasikan adalah sebuah kejahatan kemanusiaan Pemerintah terhadap para pekerja, karena upah adalah sumber utama pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta keluarga, dan jaminan sosial adalah hak konstitusional pekerja untuk tetap terlindungi.

Jadi, hal utama dan pertama yang harus dilakukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) adalah memastikan adanya peningkatan kualitas peran pengawasan dan mediator sehingga dalam proses perselisihan PHK pekerja tetap mendapatkan upah dan jaminan sosial.

Kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus mengawal implementasi Pasal 157A dengan terus meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas-dinas Tenaga Kerja daerah jujur menjalankan pasal 157A tersebut sehingga pekerja mudah mengakses JKP ketika harus ter-PHK.

Pak Presiden, jangan biarkan kaum pekerja sulit mendapatkan haknya yang diatur di Pasal 157A, sehingga JKP yang Bapak janjikan pun sulit didapat. Tegurlah Menteri Ketenagakerjaan karena selama ini aparaturnya memang lemah di lapangan (Azwar).


Pinang Ranti, 4 Maret 2021

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mengawal Pasal 157A, Awal Kemudahan Mendapat JKP

Trending Now

Iklan