Bogor, Wartapembaruan.co.id - Pakar Hukum Ahli Pidana, Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH, yang juga pengajar di Universitas Bhayangkara angkat bicara terkait Anggaran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang yang diduga disunat secara masal.
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) saluran irigasi diperuntukan untuk semua para petani mengairi pesawahan, budidaya ikan dan lainnya. P3A meminta hukum sebagai panglima, keadilan harus ditegakkan.
“Sekecil apapun tindakan memperkaya diri sendiri dan atau golongan jika terbukti adalah tindak pidana korupsi, terlebih jika aliran dana yang di ambil adalah aliran dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum,” katanya.
Perkumpulan P3A Simega Tani, Desa Situilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor melakukan pembangunan irigasi di Kampung Cikaret dan Kampung Jawa dengan spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dan asal jadi, diduga anggarannya disunat secara masal oleh para oknum.
Anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp195 juta tahun anggaran 2021 sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) diantaranya pemasangan tembok. Tetapi tidaktampak adanya galian pondasi sedalam 40 cm, serta pengerjaannya pun bukan dari Kelompok Tani Simega melainkan dari pihak ketiga.
Anggie menjelaskan seperti termaktub dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.”
Saat dikonfirmasi di lokasi, pelaksana pengerjaan saluran irigasi, Senin (26/4/2021) mengatakan pembangunan dilakukan oleh Pak Viong.
“Pembangunan irigasi ini sudah berjalan sekitar satu minggu, Ketua Kelompoknya pak Viong. Kami pekerja Pak, bukan pemilik kebun ini Pak, hanya bekerja Pak,” ucap mereka.
Bendahara SAI Peradi Bekasi Raya ini juga meminta pelaku bertanggung jawabsecara hukum.
“Jika terbukti perbuatan ini dilakukan oknum- oknum tersebut maka harus berrtanggung jawab perbuatannya dimuka hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa 'pandang bulu' karena hukum ada untuk melindungi masyarakat,” kata Anggie geram.
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Melihat tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap konsistensi atas pendampingan hukum yang diberikan, me...
-
Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNIJakarta, Wartapembaruan.co.id -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Mar...
-
Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - DPD Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat telah membuka Pendaftaran Dan Penjaringan Calon Kepala Daer...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Menjelang Munas Golkar Situasi di Internal Golkar memanas antara Elit Politiknya seperti halnya Caketum Go...
-
Ambon, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menggali potensi l...