Iklan

Anggaran P3A Desa Situ Ilir Disunat, Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara

warta pembaruan
29 April 2021 | 7:20 PM WIB Last Updated 2021-04-29T17:44:11Z
Bogor, Wartapembaruan.co.id - Pakar Hukum Ahli Pidana, Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH, yang juga pengajar di Universitas Bhayangkara angkat bicara terkait Anggaran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)  Desa Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang yang diduga disunat secara masal.

Perkumpulan Petani Pemakai Air  (P3A) saluran irigasi diperuntukan untuk  semua para petani mengairi pesawahan, budidaya ikan dan lainnya.  P3A meminta hukum sebagai panglima, keadilan harus ditegakkan.

“Sekecil apapun tindakan memperkaya diri sendiri dan atau golongan jika terbukti adalah tindak pidana korupsi, terlebih jika aliran dana yang di ambil adalah aliran dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum,” katanya.

Perkumpulan P3A Simega Tani, Desa Situilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor melakukan pembangunan irigasi di Kampung Cikaret dan Kampung Jawa dengan spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dan asal jadi, diduga anggarannya disunat secara masal oleh para oknum.

Anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp195 juta tahun anggaran 2021 sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) diantaranya pemasangan tembok.  Tetapi tidaktampak adanya galian pondasi sedalam 40 cm, serta pengerjaannya pun bukan dari  Kelompok Tani Simega melainkan dari pihak ketiga.

Anggie menjelaskan seperti termaktub dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.”

Saat dikonfirmasi di lokasi, pelaksana pengerjaan saluran irigasi, Senin (26/4/2021) mengatakan pembangunan dilakukan oleh Pak Viong.

“Pembangunan irigasi ini sudah berjalan sekitar satu minggu, Ketua Kelompoknya  pak Viong.  Kami pekerja Pak, bukan pemilik kebun ini Pak, hanya bekerja Pak,” ucap mereka.

Bendahara  SAI Peradi Bekasi Raya ini juga meminta pelaku bertanggung jawabsecara hukum.

“Jika terbukti perbuatan ini dilakukan oknum- oknum tersebut maka harus berrtanggung jawab perbuatannya dimuka hukum.  Hukum harus ditegakkan tanpa 'pandang bulu' karena hukum ada untuk melindungi masyarakat,” kata Anggie geram.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggaran P3A Desa Situ Ilir Disunat, Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara

Trending Now

Iklan