Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Banggai, Wijaya Adibrata (WA), dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang pegawai negeri sipil di Ditjen Imigrasi, Kemenkumham RI bernama Tembang Putra Prabu (TPP) di sebuah kafe di daerah Jakarta Selatan, tanggal 6 April 2021 lalu.
Tembang Putra Prabu sebagai saksi korban, melaporkan sendiri tindakan penganiayaan terhadap dirinya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu malam (7/3/2021) yang diterima oleh Kepala Siaga 3 SPKT Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Sri Miharti, SH.
Dalam laporan kepolisian tersebut disebutkan bahwa terlapor Kepala Kanim Banggai diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap pelapor Tembang Putra Prabu dan diduga melanggar pasal 352 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
Saksi korban, Tembang Putra Prabu, ketika dihubungi melalui saluran telepon, Senin (12/4/2021), masih belum bersedia memberikan penjelasan terkait kasus tersebut, dan pertanyaan melalui WA juga belum dibalas.
Menurut seorang saksi yang mengaku Mengetahui kejadian tersebut dan tidak ingin disebutkan identitasnya, ketika dihubungi, Minggu (11/04/2021), menyatakan bahwa kejadian tindakan penganiayaan tersebut benar terjadi di sebuah tempat di Jakarta Selatan pada Selasa malam (6/4/20210).
Dalam laporan pelapor kepada SPKT Polda Metro Jaya, ada beberapa saksi yang dicantumkan, yaitu M. Rizki Alfianto, Rezki Mandala (pegawai Imigrasi TPI Bandara Soeta), Robinson (petugas keamanan tempat kejadian perkara), Alberto Vincensio Gianny Lake, dan Nanang Saiful Isra Rusli (pegawai Kantor Imigrasi TPI Bandara Soeta).
Akibat adanya pemukulan dan penganiayaan tersebut, dilaporkan, pelapor yang juga saksi korban, Tembang Putra Prabu mengalami luka-luka memar di beberapa bagian tubuhnya, di antaranya di bagian kepala bagian atas, pipi sebelah kiri, dan dada.
Seorang saksi mengatakan bahwa terjadinya aksi dugaan penganiayaan tersebut disebabkan oleh adanya persoalan pribadi di antara pelapor dan terlapor Kanim Banggai WA. Saksi korban, Tembang Putra Prabu, kata seorang saksi, pernah ditelepon terlapor (Kepala Kantor Imigrasi Banggai) agar jangan macam-macam terhadap terlapor, karena terlapor mengancam akan melakukan mutasi terhadap pelapor (saksi korban) ke tempat pekerjaan yang jauh.(yss/Azwar)
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Melihat tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap konsistensi atas pendampingan hukum yang diberikan, me...
-
Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNIJakarta, Wartapembaruan.co.id -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Mar...
-
Oleh: Denny Indrayana Melbourne, Wartapembaruan.co.id - “Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah pertanyaan yang terus ...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Menjelang Munas Golkar Situasi di Internal Golkar memanas antara Elit Politiknya seperti halnya Caketum Go...
-
Ambon, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menggali potensi l...