Medan, Wartapembaruan.co.id - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Kapolda Sumut untuk memberikan penjelaskan atas dugaan kekerasan dan intimidasi aktivis anti korupsi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Surat Komnas HAM tersebut bernomor: 175/K-PMT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021, ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam.
Di dalam surat, berdasarkan kronologis dugaan kekerasan dan intimidasi yang diterima aktivis anti korupsi di Kabupaten Sergai, Komnas HAM mengajukan tiga (3) poin yang meminta Kapolda Sumut menjelaskan;
Pertama, memberikan keterangan dan memerikasa kebenaran terkait tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap tiga orang aktivis, dan apabila terbukti agar menindak oknum yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, memberikan perlindungan dan rasa aman kepada tiga aktivis dari adanya ancaman, intimidasi dan kekerasan.
Ketiga, menjamin hak atas kebebasan berpendapat sepanjang dilakukan secara damai sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketiga aktivis yang mengadu ke Komans HAM RI, yaitu Fachrur Razi, Muhammad Syafi'i, dan Gunawan Bakti. Fachrur Razi yang dikonfirmasi terkait surat Komnas HAM ke Kapolda Sumut tidak membantah.
"Iya benar, besok aku dipanggil lagi ke Polres Sergai, katanya agenda konfrontir lagi. Dijumpakan dengan sama saksi Yudi," kata Rozi.(AVID/r)
Trending Now
-
Bogor, Wartapembaruan.co.id -- Setelah Team Investigasi Media melakukan penelusuran ke alamat kantor Notaris Nurlisa Uke Desy di Ruko Malar...
-
Bali, Wartapembaruan.co.id -- Sampai kapan limbah Medis masih berkeliaran di jalanan ,Dengan jarak tempuh ratusan kilometer. tanpa menghira...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- 2 (dua) Konsultan Hukum Noverianus Samosir, SH dengan Christian Adrianus Sihite, SH hari senin, tanggal 2...
-
Bogor, Wartapembaruan.co.id – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Mohammad Naudi Nurdika...
-
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id -- Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP UP) resmi memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahy...