Iklan

Komnas HAM Surati Kapoldasu Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Aktivis Anti Korupsi

warta pembaruan
07 April 2021 | 5:39 PM WIB Last Updated 2021-04-07T16:51:19Z
Medan, Wartapembaruan.co.id - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Kapolda Sumut untuk memberikan penjelaskan atas dugaan kekerasan dan intimidasi aktivis anti korupsi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Surat Komnas HAM tersebut bernomor: 175/K-PMT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021, ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam.

Di dalam surat, berdasarkan kronologis dugaan kekerasan dan intimidasi yang diterima aktivis anti korupsi di Kabupaten Sergai, Komnas HAM mengajukan tiga (3) poin yang meminta Kapolda Sumut menjelaskan;

Pertama, memberikan keterangan dan memerikasa kebenaran terkait tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap tiga orang aktivis, dan apabila terbukti agar menindak oknum yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, memberikan perlindungan dan rasa aman kepada tiga aktivis dari adanya ancaman, intimidasi dan kekerasan.

Ketiga, menjamin hak atas kebebasan berpendapat sepanjang dilakukan secara damai sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ketiga aktivis yang mengadu ke Komans HAM RI, yaitu Fachrur Razi, Muhammad Syafi'i, dan Gunawan Bakti. Fachrur Razi yang dikonfirmasi terkait surat Komnas HAM ke Kapolda Sumut tidak membantah.

"Iya benar, besok aku dipanggil lagi ke Polres Sergai, katanya agenda konfrontir lagi. Dijumpakan dengan sama saksi Yudi," kata Rozi.(AVID/r)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komnas HAM Surati Kapoldasu Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Aktivis Anti Korupsi

Trending Now

Iklan