Iklan

Kuasa Hukum Syamsu Rizal Mengajukan Pledoi Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

warta pembaruan
25 Mei 2021 | 11:19 AM WIB Last Updated 2021-05-25T04:35:40Z
Tebo, Wartapembaruan.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Syamsu Rizal alias Iday melalui Kuasa Hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tebo Armansyah Siregar, Penasehat Hukum terdakwa, Hishom Prasetyo Akbar dalam pembelaannya menyebutkan beberapa keberatannya terkait dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal alias Iday 3 tahun 4 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tebo Jumat (21/5/2021). Iday didakwa dalam kasus perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Disamping tuntuntan penjara, Iday juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 M. Jika terdakwa menolak membayar denda, maka digantikan hukuman 1 tahun penjara.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tebo, dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa, Senin (24/05/2021). Iday, melalui Kuasa Hukumnya Hishom Prastyo Akbar, SH., MH dalam keterangannya mengatakan bahwa fakta yang terungkap dari saksi di persidangan dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU menyatakan bahwa terhadap tanah yang saat ini dijadikan objek perkara bukanlah tanah atas nama terdakwa yang dikelola terdakwa.

“Tanah tersebut murni secara bukti tertulis yang dikuatkan oleh keterangan para saksi bahwa tanah tersebut dikelola oleh Saudara Ahmad Arifin, sekali lagi bukan untuk dan atas nama terdakwa,” tegas Hishom.

Lebih lanjut, Prastyo mengatakan bahwa yang dijadikan alat bukti JPU adalah bukti transfer dan SMS, yang kemudian diasumsikan seolah terdakwa yang mengelola tanah/lahan objek perkara.

Ternyata fakta persidangan berbicara lain, karena dalam hukum pidana bukti tertulis berupa surat maupun dokumen elektronik tidak dapat berdiri sendiri.

Menurut Hishom, itu hanyalah benda mati yang harus dapat diceritakan, dibuktikan perihal fakta yang sebenarnya dibalik bukti-bukti itu.

Dan dalam hal ini JPU gagal membuktikan adanya kepentingan, kesepakatan, motif dan tujuan terdakwa terhadap tanah objek sengketa itu, sehingga gugur sudah posisi terdakwa jika dikaitkan dengan persoalan tanah objek perkara, termasuk urusan penebangan pohon itu, faktanya bukan Terdakwa yang menyuruh saksi Supan dkk/ para penebang pohon untuk melakukan penebangan pohon pada tanah objek perkara dimaksud.

Lantas, kata dia, apa lagi yang hendak dipaksakan untuk memidanakan terdakwa. Tanah objek perkara terbukti bukan terdakwa yang mengelola, bukan terdakwa yang melakukan transaksi over alih, dan bukan pula Terdakwa yang menyuruh melakukan penebangan pohon, masak hanya karena terdakwa itu seorang anggota dewan, pejabat, terus dipaksa untuk dipidana terhadap suatu dakwaan pidana yang tidak terbukti.

“Ingat, Pengadilan ini bukan tempat untuk menghukum, pengadilan ini tempat untuk mengadili, ini jaman sudah merdeka, kami sebagai tim kuasa hukum masih memiliki keyakinan bahwa masih ada keadilan sebagai pelita untuk menerangi bangsa ini,” tutupnya. (Denis/Zaki)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Syamsu Rizal Mengajukan Pledoi Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Trending Now

Iklan