Iklan

Max Sopacua Kecewa Ketum Partai Demokrat Tidak Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jakarta Pusat

warta pembaruan
03 Juni 2021 | 4:53 PM WIB Last Updated 2021-06-04T09:50:13Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Perwakilan DPP Partai Demokrat Kubu KLB Deli Serdang, Max Sopacua kembali soroti ketidak hadiran Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/6/21).

"Kita konsisten dengan Perma No 1 tahun 2016 pasal 6, para pihak wajib hadir dengan atau tidak didampingi kuasa hukum," jelas Max saat sidang sedang di skors.

"Pasal 7 apabila dipanggil dua kali tidak hadir dan terbukti tidak hadir maka secara hukum harus dinyatakan tidak beritikad baik," tambah Max menjelaskan.

Untuk itu Max kembali merasa kecewa atas jalannya sidang mediasi kali ini. "Mediasi ini jauh dari harapan kita yang diharapakan itu AHY hadir," ujar Max.

Perma No. 1 Tahun 2016

Pada 03 Februari 2016 lalu, saat Mahkamah Agung (MA) masih diketua oleh Muhammad Hatta Ali ditandatangani Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2016 tetang 'Prosedur Mediasi Di Pengadilan'

Dimana pada pasal 6 yang membahas tentang 'Kewajiban Menghadiri Mediasi', disebutkan sebagai berikut:

1. Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

2. Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung.

3. Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.

4. Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain:

a. kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;

b. di bawah pengampuan;

c. mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau

d. menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Lalu pada pasal 7 yang membahas tentang 'Iktikad Baik Menempuh Mediasi' disebutkan sebegai berikut:

1. Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik.

2. Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan:

a. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;

b. menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturutturut tanpa alasan sah;

c. ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;

d. menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau

e. tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Max Sopacua Kecewa Ketum Partai Demokrat Tidak Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jakarta Pusat

Trending Now

Iklan