Iklan

Perpanjang Izin HGU, PT IP Ogah Bangun Kebun Sawit Plasma 20 Persen Dari Luas Izinya

warta pembaruan
09 Juni 2021 | 4:40 PM WIB Last Updated 2021-06-09T16:01:08Z

INDRAGIRI HULU, WARTAPEMBARUAN.CO.ID - Meskipun diiming-imingi pembangunan kebun kelapa sawit bentuk kemitraan plasma oleh management PT Inecda Plantations (PT. IP), namun Subani (50) yang saat itu masih menjabat Kades Petala Bumi Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau tetap saja menolak mentah-mentah "rayuan manis" dari perusahaan itu.


"Kalau program rencana pembangunan kebun kelapa sawit plasma yang ditawarkan oleh PT. IP itu tidak ada satu pun warga Desa Petala Bumi yang ikut karena lahannya harus dari warga. Ya tidak apa-apalah meski kami tidak ikut. Kan seperti yang pernah disosialisasikan sama kita yang 20 (dua puluh) persen itu. Kalau warga memiliki lahan, ya lebih bagus kami bermitra dengan PT Mega lah", sindir pria kelahiran tahun 1971 ini saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (2/6/2021).

Subani juga menjelaskan bahwa Desa Petala Bumi masuk dalam lokasi izin hak guna usaha (HGU) PT. IP yang luasnya 6.357,90 hektar itu. Saya tidak tahu alasan kenapa PT. IP menawarkan pembangunan kebun kelapa sawit plasma itu, tapi yang pasti katanya lahannya harus milik warga itu sendiri. Dengar-dengarnya sih yang mengambil program itu warga Kelurahan Pangkalan Kasai. "Alhamdulillah saya paham akan aturan perundang-undangan terkait plasma yang 20 persen itu", sebutnya.

Sebelumnya, Ketua KUD Pesikean Sukses Bersama, Elias yang berkedudukan di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau mengakui bahwa KUD yang dipimpinnya itu telah menjadi mitra daripada PT.IP terkait rencana pembangunan kebun kelapa sawit plasma. "Jumlah anggota sebanyak 100 orang dengan luas lahan rata-rata setiap anggota memiliki 2 hektar atau 1 kapling, total lahan itu seluas 200 hektar", ujarnya dikonfirmasi awak media ini via selulernya, Rabu (2/6/2021).

Dia menjelaskan kalau pembangunan kebun kelapa sawit plasma yang dari PT. IP itu memang tidak ada. Lahan yang 200 hektar itu merupakan milik para anggota KUD, itu pun sudah menjadi kebun sawit berada di Pangkalan Kasai. Saat ini KUD kami hanya melakukan kontrak jual beli sawit kepada PKS PT. IP. Mungkin nantinya setelah kebun sawit kami sudah masanya terpelanting barulah berjalan program kebun sawit plasma itu.

"Kami merasa beruntung bisa menjual sawit ke pabrik PT. IP dengan harga yang lumayan tinggi dibanding kalau dijual ke tempat para tengkulak buah. Dan jalan-jalan kebun sawit kami pun sudah diperbaiki", pungkas warga Desa Titian Resak ini.

Terpisah, Humas PT. IP, Joko Dwiyono saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (9/6/2021) mengakui bahwa sekitar tahun 2018 lalu PT. IP mengajukan perpanjangan izin HGU. Dalam izin HGU yang lama berada di Kecamatan Seberida dan Pasir Penyu. Kalau desanya ada dua yaitu Desa Petala Bumi dan Sei Parit. Itu kan dalam izin HGU yang lama.

Namun dalam izin HGU yang baru sudah berada di 4 kecamatan dan 7 desa. Kecamatan Seberida, Pasir Penyu, Rengat Barat dan Rakit Kulim. Kalau desanya adalah Desa Tani Makmur, Petalongan, Talang Sei Parit, Talang Sei Limau, Petala Bumi, Titian Resak serta Desa Sibabat, "sebutnya.

Dirinya juga membenarkan bahwa KUD Pesikean Sukses Bersama yang diketuai oleh Elias itu sudah menjadi mitra daripada PT. IP. Saat ini memang kemitraan kita dengan KUD itu baru sebatas jual beli buah sawit, belum ada terkait pembangunan kebun sawit plasma. Jumlah anggotanya ada 100 orang, luas lahannya 200 hektar. "Ya memang status lahan yang 200 hektar itu merupakan milik pribadi para anggota KUD itu sendiri.

Kalau Desa Petala Bumi, sambungnya lagi, memang waktu itu kita hanya sebatas menawarkan pembangunan kebun sawit plasma, bukan kita (perusahaan-red) yang menyediakan, tapi dari warga itu sendiri. Ya karena lahannya tidak ada maka tidak jadi, "ungkapnya.

Dijelaskannya, begini, kemarin itu kan ketika pengurusan perpanjangan izin HGU, ada sidang panitia B mengundang semua desa-desa dan kecamatan. Yang menentukan berapa desa yang ikut program itu adalah BPN. Perusahaan sifatnya hanya sebagai pemohon perpanjangan izin HGU. Izin HGU terbarunya sudah terbit tapi masih berada di Pekanbaru. "Ada 4 KUD sebagai mitra PT. IP dan total luas keseluruhan sekitar 1400 hektar. PT. IP tidak ada memberikan lahan yang 20 persen itu karena lahan warga masih ada, terkecuali tidak ada", pungkasnya. (Lamhot Manurung).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perpanjang Izin HGU, PT IP Ogah Bangun Kebun Sawit Plasma 20 Persen Dari Luas Izinya

Trending Now

Iklan