Iklan

Diduga Tak Penuhi CSR Sesuai UU, Pemuda Setempat Demo Perusahaan Ketua Kadin Sumbar

warta pembaruan
05 Juli 2021 | 10:28 PM WIB Last Updated 2021-07-06T02:43:35Z
PADANG, Wartapembaruan.co.id - Sekelompok Pemuda menamakan diri dari (OPHILBAS) Singkatan dari Organisasi Pemuda Hilalang Batang Kabung Sekitarnya, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Senin (5/7/2021) mendatangi sebuah gudang pinang di daerah tersebut sambil berorasi

Puluhan pemuda ini tidak terima dengan perlakuan gudang pinang milik Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh yang diduga tidak memberikan jaminan kesehatan, jaminan masa tua kepada karyawannya.

Selain itu, PT Rasdi & Co tersebut juga disebut tidak mau berkolaborasi dengan masyarakat sekitar, salah satunya dalam hal program Corporate Social Responsibility (CSR).

Tidak itu saja, perusahaan tersebut juga tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, baik itu berupa pembangunan fisik atau pembangunan karakter masyarakat. “Berdasarkan itulah kita menggelar aksi damai hari ini,” ucap Rifki, koordinator aksi.

Perusahaan yang sudah beroperasi di Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah selama berpuluh tahun itu juga disebut tidak jelas dalam hal pendistribusian bantuan, terutama CSR. Ditambah lagi tidak adanya plang nama perusahaan di gudang tersebut.

“Kita menuntut pihak perusahaan paham dengan keresahan yang dialami pemuda setempat dan melakukan koordinasi secepatnya dengan kita,” papar Rifki.

Parahnya, kata Rifki, perusahaan tersebut hanya memberikan Rp1.000 rupiah per ton usahanya untuk organisasi pemuda. Sedangkan, administrasi perusahaan menjelaskan perputaran harian barang masuk (pinang) mereka hanya 1 ton perharinya.

“Jika dikalikan sebulan, CSR perusahaan hanya mengeluarkan dana Rp30 ribu perbulannya. Padahal, dana ini kami gunakan untuk masyarakat,” jelasnya.

Rifki menambahkan, sejauh ini, pemuda setempat yang dikenal dengan Ophilbas ini sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan cara silaturahmi. Tapi, Ketua Pemuda yang saat itu hadir diacuhkan begitu saja.

“Upaya komunikasi organisasi dalam bentuk surat audiensi juga sudah dilayangkan, hanya saja tak kunjung ditanggapi. Maka, kami menuntut itu dengan aksi damai pada hari ini. Ada 8 tuntutan kami,” jelasnya. (*)

Adapun 8 tuntutan tersebut yakni:

1. Menunaikan kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2012, Putusan MK Nomor 53/PUU/IV/2008 dan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

2. Terindikasi melanggar UU Perpajakan.

3. Meminta maaf kepada OPHILBAS karena tidak mengindahkan kunjungan Ketua OPHILBAS sebagai junjungan di organisasi kami yang melakukan kunjungan ke CV Rasdi & Co

4. Bersedia membuka ruang komunikasi dengan pemuda.

5. Ikut serta membangun Nagari kami dengan kontribusi nyata.

6. Hentikan adu domba antar sesama pemuda di Nagari kami

7. Penuhi aturan Tata Ruang Kota.

8. Periksa legalitas IMB gudang pinang Cv. Rasdi & Co, Batang Kabung.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tak Penuhi CSR Sesuai UU, Pemuda Setempat Demo Perusahaan Ketua Kadin Sumbar

Trending Now

Iklan