Iklan

Terkait PT. Indo Pasific Agung di Citeras, LMP Macab Lebak Minta Satpol PP Tegakan Sesuai Aturan

warta pembaruan
14 Juli 2021 | 9:28 PM WIB Last Updated 2021-07-14T14:28:48Z


LEBAK , Wartapembaruan.co.id
- Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Lebak, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menindak tegas PT. Indo Pasific Agung atau Pabrik Kemasan Oli di Desa Citeras, Kabupaten Lebak diduga membangun tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihaknya juga meminta agar Satpol PP Lebak tegas dalam memberikan sanksi dugaan dilabraknya segel tersebut.

"Saya minta Satpol PP segera tindak tegas PT. Indo Pasific Agung yang diduga membangun tanpa memiliki IMB itu. Tentu Kabupaten Lebak sangat dirugikan adanya pembangunan tanpa memiliki ijin. Bahkan, yang lebih miris, Lokasi itu sudah disegel berkali- kali, di segel di depan pintu gerbang pabrik tapi masih melakukan pembangunan, "kata Ketua LMP Macab Lebak Iyan Kuyandi pada awak media, Rabu, (14/7/2021).

Kata Iyan, persoalan tersebut tentunya tidak bisa di anggap sepele. Satpol PP harus segera menindak tegas oknum perusahaan yang diduga melabrak segel tersebut. 

"Oknum pengusaha itu sudah jelas melanggar aturan dimana mereka membangun tanpa IMB, bahkan sudah di segel masih saja melakukan pembangunan. Artinya, segel yang di pasang Satpol PP itu di labrak oleh mereka,"katanya.

Menurut Iyan, ini sudah masuk tindakan yang disengaja oleh pihak perusahaan melakukan dugaan pelanggaran penegakan Perda terkait segel. 

Iyan juga mempertanyakan pengawasan Satpol PP terhadap perusahaan yang membandel tersebut. Menurutnya, tindakan yang merugikan banyak pihak jangan sampai dibiarkan begitu saja. 

Apalagi, kata iyan,  belum terkait aturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Apakah di wilayah tersebut diperbolehkan membangun pabrik. Selain itu, belum kajian soal dampak pada lingkunganya, apakah sudah tidak ada masalah atau sesuai aturan lingkungan.

"Semua itu harus jelas. Jangan asal membangun pabrik kemudian Pemkab Lebak dan masyarakat di rugikan. Ketika perusahaan tidak memiliki ijin, apa semua tahu bahwa itu sudah sesuai dengan aturan,"tegasnya.

Untuk itu, Iyan dengan tegas meminta Satpol PP segera menindak dan menutup  PT. Indo Pasific Agung tersebut. Bahkan, ia juga meminta agar sanksi dalam aturan tentang IMB dan segel itu harus ditegakan.

"Saya minta dengan tegas agar aturan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Indo Pasific Agung atau pengelola proyek tersebut ditegakan sesuai dengan aturan. Saya akan turun tangan jika aturan itu tidak ditegakan. Karena Lebak jelas dirugikan. Saya juga khawatir itu berdampak pada lingkungan masyarakat sekitar,"katanya.

Sebelumnya diberitakan, PT. Indo Pasific Agung atau Pabrik Oli Kemasan di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tetap melakukan pembangunan. Padahal perusahaan tersebut diduga belum memilik Izin Mendirikan Bangunan ( IMB). Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja sudah melakukan penyegelan beberapa kali hingga di depan pintu gerbang PT tersebut.

Pantauan awak media dilapangan, yang sengaja dilakuan shot Video yang berdurasi pendek tersebut, terlihat nampak para pekerja dan bangunan yang sudah berdiri di dalam areal Pabrik tersebut.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi pada para pekerja tersebut, pihaknya enggan untuk memberikan jawaban. Bahkan, awak media berupaya untuk menanyakan penanggung jawab pelaksana pembangaunan Pabrik tersebut tidak ada satupun memberikan jawaban.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Lebak, Yosef Mohamad Holis menegaskan, bahwa PT. Indo Pasific Agung tersebut izinnya belum selesai. 

"Waalaikum salam. Belum beres kalau gak salah IMBnya,"kata Yosep, Selasa, (13/7/2021).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Dartim menyampaikan, pihaknya  akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Besok di cek lagi kang,"katanya.

Ketika ditanya, bahwa di areal tersebut terlihat banyak bangunan baru yang berdiri dan diduga adanya akrivitas yang padahal sudah di segel beberapa kali, Dartim tidak memberikan jawaban. 

Ketika ditanya kembali apakah sesuai dengan pernyataan yang dulu Satpol PP Lebak mau menyita dan atau membongkar ketika masih ada aktivitas pembangunan, Dartim juga tidak menjawab. Padahal, whatsapp yang dikirim centang dua.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini maish berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak - pihak terkait.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait PT. Indo Pasific Agung di Citeras, LMP Macab Lebak Minta Satpol PP Tegakan Sesuai Aturan

Trending Now

Iklan