Iklan

Dukung Pelaksanaan Hubungan Kelembagaan Presiden dan/atau Wapres Kemensetneg dan Ditjen AHU Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

warta pembaruan
02 Agustus 2021 | 11:38 PM WIB Last Updated 2021-08-02T16:38:56Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Kondisi pandemi Covid-19 bukanlah alasan untuk berhenti melayani masyarakat, tapi justru merupakan peluang memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat antara lain melalui perubahan mindset dan perkembangan teknologi melalui perjanjian kerja sama.

Hari ini, Senin (2/8), Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan (Dephublemmas), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang Pemanfaatan Data Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Perkumpulan Sistem Administrasi Hukum Online. Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan hubungan kelembagaan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Bagi Kemensetneg, Gogor Oko Nurharyoko selaku Dephublemmas menyampaikan perjanjian kerja sama dengan Ditjen AHU memiliki nilai-nilai penting, yaitu proses data yang dilakukan mendukung peningkatan kualitas analisis yang dilakukan Dephublemmas dalam memberikan pertimbangan langsung kepada  Presiden dan Wakil Presiden.

Nilai penting berikutnya adalah akses kepangkalan data Ditjen AHU juga menjadi momentum perluasan digitalisasi dalam kegiatan analisis di Dephublemmas. Pada kondisi yang sangat disruptif seperti ini, Gogor menerangkan perlunya suatu pemrosesan yang akurat ditopang oleh data yang jumlahnya juga relevan untuk mengambil keputusan dan analisis yang tepat.

Selanjutnya, akses data ini merupakan bagian dari prinsip-prinsip kokoh penerapan dalam pelaksanaan pekerjaan di Kemensetneg yang saat ini berbasis pada inovasi, integrasi, dan kolaborasi. Gogor mengatakan akses data ini juga akan dimanfaatkan untuk mencetuskan inovasi yang bermanfaat bagi kedua institusi.


“Kami meyakini bahwa kerja sama yang kita lakukan siang ini dapat kita tindak lanjuti dan dapat memberikan bentuk kebermanfaat yang membuka peluang bagi Dephublemmas dan Ditjen AHU untuk meraih keunggulan secara bersama dan saling melengkapi,” kata Gogor.

Cahyo R. Muzhar sebagai Direktur Jenderal AHU, Kemenkumham, di samping melaksanakan arahan Presiden dalam hal big data analytics, Cahyo juga berharap perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan sinergitas kedua institusi dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing, meningkatkan kerja sama pertukaran data dan informasi yang akurat serta terpercaya.

Perjanjian kerja sama antara Ditjen AHU dengan Dephublemmas juga menitikberatkan mengenai data dan informasi dalam hal data badan hukum yang berbentuk PT, yayasan, perkumpulan sesuai dengan kewenangan bagian data yang ada di Ditjen AHU.


“Data dan informasi ketiga badan tersebut akan disajikan melalui web service dan diharapkan dapat mendukung Dephublemmas dalam melaksanakan tugasnya terutama yang berkaitan dengan hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga non struktural, lembaga daerah, organisasi masyarakat, dan organisasi politik serta penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden dan Wakil Presiden,” ucap Cahyo.

(DEW/YLI/SRN-Humas Kemensetneg)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dukung Pelaksanaan Hubungan Kelembagaan Presiden dan/atau Wapres Kemensetneg dan Ditjen AHU Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Trending Now

Iklan