Iklan

Manager TGP PTPN-II Irfan Husni : Pengambilan  Areal Afdeling V Kebun TGP Dari Kelompok Tani Maju Bersama Sesuai Prosedur

warta pembaruan
10 Agustus 2021 | 2:17 PM WIB Last Updated 2021-08-10T07:17:11Z
Deli Serdang, Wartapembaruan.co.id -- Menanggapi tentang pemberitaan salahsatu media online terbitan Sumatera Utara tentang Perataan Areal perladangan  Afdeling V Kebun Tanjung Garbus - Pagar Merbau PTP.Nusantara - II , Minggu (08-08-2021) dengan judul " Sudah Mau panen, Tanaman Pertanian Warga Dibuldozer PTPN II "

Irfan Husni Manager kebun TGP PTP.Nusantara - II saat di konfirmasi di tempat kerjanya Senin (09-08-2021) mengatakan " Areal di Afdeling V ( lima ) Kebun Tanjung Garbus-P.Merbau tahun tanam 1998 sesuai program direksi bahwa tanaman telah masuk masa reflanting juga dalam perjanjian kerjasama pinjam pakai lahan perladangan juga sudah habis masa tenggangnya yakni berakhir pada tanggal 1 Januari 2021"

" Sesuai program direksi PTP.Nusantara - II untuk budidaya Kelapa Sawit Tahun Tanam 1998 tepatnya di areal Afdeling V (lima ) telah memasuki masa reflanting dan di lakukan pemerataan areal untuk dilakukan tanaman ulang kembali , dan berdasarkan Permohonan Serikat Pekerja Perkebunan  bahwa Kelompok Tani Maju Bersama ataupun Lembaga Missi Recladsering Republik Indonesia ( WASPAMOPS LMR RI-BPH NMS ) Deliserdang Sumatera Utara nomor 08/WASPAMOPS/LMR.RI/BPH NMS/DS/III/2020 memohon Pinjam Pakai Lahan Bulakan untuk bercocok tanam Palawija di areal areal Afdeling V ( lima) pasar 7 blok 27 dan 28 tahun tanam 1998 dan selanjutnya dilakukan perjanjian kesepakatan pinjam pakai areal  antara pihak Pertama SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN PTPN-II Kebun Tanjung Garbus-P.Merbau,  Budi Santoso Ketua, Slamet Riyadi Sekretaris dan Ramadhani Siregar, SE Asisten Umum TGP debgan Pihak kedua KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA , Muhammad Fauzi Ketua , Misniardi Sekretaris dan Sunardi Bendahara pertanggal Senin 15 Juni 2020 di tandatangani bersama diatas materai 6000 " ungkapnya

Masih kata Manager " Kesepakatan yang di sepakati bersama antara kedua belah pihak pada tanggal 15 Juni 2020 lalu, hingga  masa berakhir tanaman tersebut diperkirakan pada tanggal 31 Januari 2021 sudah berakhir , karena yang di sepakati atau yang di berikan izin untuk ladang tersebut hanya 1 kali musim panen saja ( 6 bulan ) serta tidak ada sewa atau memberikan sesuatu dalam bentuk uang atau barang kepada pihak Pertama , Sesuai bunyi pada
- Pasal 2 (Ruang Lingkup Perjanjian) ayat 2 : PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA SEPAKAT TIDAK MENYEWA ATAU MEMBERIKAN SESUATU ATAU MEMBERIKAN SESUATU DALAM BENTUK UANG ATAU BARANG KEPADA PIHAK PERTAMA
- Pasal 4 (Waktu Penggunaan Lahan) ayat 2 berbunyi : LAMA PENGGUNAAN LAHAN TERSEBUT ADALAH 1SEMESTER ( 6 BULAN ) dan di Pasal 6 (Pengamanan Areal ) ayat 2 berbunyi : APABILA PERUSAHAAN MENGAMBIL ALIH TANAH UNTUK TUJUAN REFLANTING MAKA PIHAK KEDUA MENGEMBALIKAN KEPADA PIHAK PERTAMA " jelas Irfan

"Berdasarkan pasal tersebut diatas dan untuk kepentingan perusahaan ( management ) dan kesejahteraan seluruh karyawan PTP. Nusantara - II Kebun TGP bahwa areal dimaksud akan di lakukan tanaman ulang sehingga perlu di kosongkan lokasi/areal  tersebut agar tidak menjadi hambatan dalam proses pekerjaan kami , baik secara lisan ataupun tulisan yang disampaikan oleh asisten Afdeling V untuk dilakukan sosialisasi tentang masa berakhirnya penggunaan perladangan tersebut segera di kosongkan , namun pemberitahuan tersebut tidak di indahkan ataupun di kosongkan sehingga tepatnya pada hari Rabu (04-08-2021) dengan terpaksa kami turunkan alat berat buldozer untuk meratakan areal tersebut , juga pesan saya kepada seluruh masyarakat sekitar areal bila ada yang merayu atau menjual nama pimpinan untuk melakukan pengutipan uang atau melakukan perbuatan yang tidak benar atasnama manager kebun TGP saya harap segera laporkan kepada kami Asisten Afdeling Masing-masing atau  Humas kebun TGP untuk ditindaklanjuti lebih lanjut "Tegas Irfan ( *** )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Manager TGP PTPN-II Irfan Husni : Pengambilan  Areal Afdeling V Kebun TGP Dari Kelompok Tani Maju Bersama Sesuai Prosedur

Trending Now

Iklan