Iklan

KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek

warta pembaruan
30 September 2021 | 11:40 PM WIB Last Updated 2021-09-30T16:40:39Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Keenam orang tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Tak hanya itu, kasus ini juga telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020. Juarsah saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka," Ucap PLT Jubir KPK Bidang Penindakan,Ali Fikri dalam pointer pers yang dikirimkan ke media ini dari ,Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Dijelaskan Ali Fikri,bahwa Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan tersangka, yakni, Indra Gani BS; Ishak Joharsah; Ari Yoca Setiadi; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; Mardiansyah; Muhardi; Fitrianzah; Subahan; dan Piardi.

Ali Fikri menambahkan bahwa, 10 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka kasus ini diduga menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.


Konstruksi  perkara,  diduga  telah  terjadi.

Bahwa Untuk  mendapatkan  proyek  pengadaan  barang  dan  jasa  di  Dinas  PUPR  Kabupaten  Muara Enim  Tahun  2019,  pada  sekitar  Agustus  2019,  Robi  Okta  Fahlevi  bersama  dengan  A.  Elfin MZ  Muhtar  menemui  Ahmad  Yani  yang  saat  itu  menjabat  selaku  Bupati  Muara  Enim; •  Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung  dengan A  Elfin  MZ  Muchtar  dan  nantinya  ada  pemberian  komitmen  fee  sebesar  10  %  dari  nilai  net proyek  untuk  para  pihak  yang  ada  di  Pemkab  Muara  Enim  dan  para  anggota  DPRD  Muara Enim  periode  2019-2024.

Pembagian  proyek  dan  penentuan  para  pemenang  proyek  pada  Dinas  PUPR  Kabupaten Muara  Enim  diduga  dilakukan  oleh  Elfin  MZ  Muhtar  dan  Ramlan  Suryadi  sebagaimana perintah  dari  Ahmad  Yani,  Juarsah,  Ramlan  Suryadi  dan  Tersangka  IG  dkk  agar memenangkan  perusahaan  milik  Robi  Okta  Fahlevi; •  Setelah  Robi  Okta  Fahlevi  mendapatkan  beberapa  proyek  di  Dinas  PUPR  Kabupaten  Muara Enim  Tahun  2019  dengan  total  nilai  kontrak  lebih  kurang  Rp129  Miliar  kemudian  dilakukan pembagian  komitmen  fee  dengan  jumlah  bervariasi  yang  diserahkan  oleh  Robi  Okta  Fahlevi melalui  Elfin  MZ  Muhtar.

Pemberian  uang  dimaksud  diterima  oleh  Ahmad  Yani  sekitar  sejumlah  Rp1,  8  M,  Juarsah sekitar  sejumlah  Rp2,  8  Miliar  dan  untuk  para  Tersangka    diduga  dengan  total  sejumlah  Rp5, 6  Miliar; •  Terkait  penerimaan  para  Tersangka,  diberikan  secara  bertahap  yang  diantaranya  bertempat disalah  satu  Rumah  Makan  yang  ada  di  Kabupaten  Muara  Enim  dengan  nominal  minimal pemberian  dari  Robi  Okta  Fahlevi  masing-masing  mulai  dari  Rp50  juta  sampai  dengan Rp500  juta.   •  Peneriman  uang  oleh  para  Tersangka  selaku  anggota  DPRD  diduga  agar  tidak  ada gangguan  dari  pihak  DPRD  terhadap  program-program  Pemerintah  Kabupaten  Muara  Enim khususnya  terkait  dengan  proses pengadaan  barang  dan  jasa  di  Dinas  PUPR  Kabupaten Muara  Enim  Tahun  2019; •  Uang-uang  tersebut,  diduga  digunakan  oleh  para  Tersangka  untuk  kepentingan  mengikuti pemilihan  anggota  DPRD  Kabupaten  Muara  Enim  saat  itu.

Atas dugaan tindak pidana tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan para tersangka di tiga rutan berbeda, yakni Rutan KPK Kavling C1, Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Mereka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 September 2021 hingga 19 Oktober 2021.

"Untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," kata Ali Fikri.(**)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek

Trending Now

Iklan