Iklan

Penimpang Pesawat Wajib Tes PCR Persulit Pemulihan Ekonomi

warta pembaruan
21 Oktober 2021 | 11:32 AM WIB Last Updated 2021-10-21T04:32:04Z
Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 wilayah Jawa-Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Eem Marhamah Zulfah menolak aturan baru wajib swab test PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya yang menggunakan pesawat. Dia juga mempertanyakan alasan perubahan aturan itu. Menurutnya, pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di Indonesia.


"Pada peraturan sebelumnya, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi dalam peraturan baru ini, poin tersebut dihilangkan," kata Eem dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/10).

Menurut dia, aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat merupakan langkah mundur yang diambil pemerintah. Hal itu dinilai mempersulit pemulihan ekonomi, khususnya di industri penerbangan di Tanah Air.

Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah tahun terakhir (tahun 2021-2021). Nilai kerugian itu setara dengan sembilan tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.

"Banyak maskapai penerbangan Indonesia harus merumahkan karyawannya karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda Indonesia terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini," katanya.

Menurut Eem, pemerintah seharusnya menjadikan momentum melandainya kasus Covid-19 sebagai upaya membangkitkan kembali ekonomi nasional, khususnya industri penerbangan.

Kemudian, seiring masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi PeduliLindungi, seharusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang. Ia meyakini, syarat PCR penumpang pesawat justru menimbulkan banyak kerugian.

"Tes PCR merupakan salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Kami mendapat banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR," kata Eem.

Menurutnya, meskipun sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, namun bagi mayoritas masyarakat masih tergolong mahal. Bahkan, harga tes PCR ini bisa 50 persen dari harga tiket pesawat, akibatnya calon penumpang pesawat memilih menggunakan moda transportasi lain.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar jangan sampai aturan baru itu menimbulkan persepsi bahwa pemerintah berpihak kepada para pelaku bisnis tes PCR yang saat ini kian menjamur.

Dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 wilayah Jawa-Bali disebutkan bahwa calon penumpang pesawat wajib melakukan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan dan juga bukti telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Sebelumnya pemerintah mengizinkan calon penumpang pesawat yang telah divaksinasi lengkap hanya perlu menyertakan hasil negatif tes antigen.

Menurut Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, aturan memperketat syarat bepergian antarwilayah sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah terkait penularan Covid-19 saat pembatasan-pembatasan mulai dilonggarkan.

"Kebijakan mobilitas ini diperbaharui, menimbang semakin luas pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan," katanya. (ys_soel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penimpang Pesawat Wajib Tes PCR Persulit Pemulihan Ekonomi

Trending Now

Iklan