Iklan

PTUN Kembali Gelar Sidang Gugatan Demokrat KLB, Rusdiyansyah: "Kemenkumham Atau PTUN Tidak Bisa Jadikan AD/ART Sebagai Batu Uji"

warta pembaruan
14 Oktober 2021 | 10:59 PM WIB Last Updated 2021-10-14T15:59:40Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id  - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Demokrat KLB Deli Serdang melawan Kemenkumhan dengan intervensi Demokrat Kubu AHY, Kamis (14/10/21).

Sidang dengan nomor Perkara 150/G/2021/PTUN.JKT digelar dengan mendengarkan keterangan 3 saksi Ahli yang dihadirkan oleh Demokrat KLB Deli Serdang yakni Dr. Ahmad Redi., S.H., M.H.; Prof. Dr. Suparji, SH, MH.; dan Prof.Dr.H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum.

Kuasa Hukum Penggugat Demokrat KLB Deli Serdang Rusdiyansyah menekankan bahwa gugatan di PTUN ini adalah terkait penolakan Kemenkumham tanggal 31 Maret 2021.

"Karena isu itu, maka kita akan melihat, mencermati daripada surat penolakannya. Kalau kita cermati isi surat penolakan nya, jadi di poin 1 dikatakan bahwa, Kemenkumham melihat berkas permohonan, apakah sesuai dengan undang-undang," terangnya.

"Dan saksi yang kami hadirkan jelas mengatakan, kemenkumham atau pejabat PTUN tidak bisa menjadikan AD/ART sebagai batu uji, karena dia sifatnya administratif saja," ungkap Rusdiansyah mengutip keterangan saksi ahli yang juga menyampaikan bahwa, "Apa yang tertuang di dalam peraturan Kemenkumham, syarat-syarat harus dilengkapi atau dimohonkan oleh pemohon atau tidak sudah ada ceklis atau tidak."

Menanggapi ungkapan yang disampaikannya, Rusdiansyah menilai Kemenkumham dalam hal ini cacat secara formal dan materiil.

"Karena Kemenkumham sebelum melakukan penolakan membuat surat kepada Principal kami, untuk melengkapi apa-apa saja yang harus dilengkapi tidak jelas, inilah yang menyebabkan menjadi cacat formil dan materiil," ungkapnya dari keterangan ahli.

Dia juga menyampaikan, bahwa kubu intervensi dalam hal ini kubu AHY, juga sempat mempertanyakan AD/ART mana yang dipakai dalam penyelenggaraan Konggres.

"Ya tentu saja AD/ART yang sah disampaikan. Yang mana harus, oleh karena sebab yang halal, berdasarkan pernyataan AD/ART 2020 dengan undang-undang. Kalau dia dibuat oleh sebab yang halal, maka dia dinyatakan batal demi hukum kalau dia batal demi hukum. Maka, apa yang dilakukan oleh teman-teman KLB di Deli Serdang menjadi mendasar. Jadi tidak mungkin AD/ART yang didalilkan bertentangan dengan undang-undang atau di dalam hukum perdata, karena AD/ART adalah kesepakatan," imbuhnya.

"Ada hal yang tidak halal, maka dia perbaiki apa yang menjadi sebab yang tidak halal. Disampaikan oleh saksi ahli yang kami hadirkan, kalau mau memberitahu apa saja yang harus dilengkapi, harus jelas apa-apa saja sebagai pelayan publik," lanjutnya.

"Kami tidak tahu apa yang kurang, kan harus jelas dalam suratnya. Jadi saksi yang kami hadirkan tadi sebutkan, dalil-dalil kami bahwa Kemenkumham telah dengan salah tidak cermat menolak permohonan prinsipal kami," pungkasnya.

Sebagai informasi, satu ahli dari tiga yang dijadwalkan yakni Prof.Dr.H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH., M.Hum. direncanakan akan memberi keterangan pada hari Kamis 21 Oktober 2021 mendatang.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PTUN Kembali Gelar Sidang Gugatan Demokrat KLB, Rusdiyansyah: "Kemenkumham Atau PTUN Tidak Bisa Jadikan AD/ART Sebagai Batu Uji"

Trending Now

Iklan