Iklan

Kemnaker Sosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3

warta pembaruan
07 November 2021 | 10:53 AM WIB Last Updated 2021-11-07T03:53:27Z


Bandung, Wartapembaruan.co.id
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dalam pelaksanaan tugasnya, dituntut untuk bisa mengembangkan diri, meningkatkan kualitas serta profesional dalam menjalankan tugas-tugas pengujian K3 dan pengujian kompetensi K3.

"Penguji K3 dalam menjalankan tugas Jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi yang meliputi perencanaan kegiatan K3, pengujian K3, pengujian kompetensi K3, pengendalian K3, pengkajian K3, dan evaluasi dan rekomendasi kegiatan K3," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang, dalam Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, secara hybrid, di Bandung, Jawa Barat.

Haiyani menyebut pedoman pelaksanaan angka kredit jabatan fungsional penguji K3 telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No 5/93/HK.06/X/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3, serta Permenpan RB No. 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji K3.

Lebih lanjut, Haiyani menambahkan pada bulan Oktober lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melaksanakan kegiatan Internalisasi dan Implementasi Core values BerAKHLAK dan Employer Branding bagi pengawas ketenagakerjaan dan Penguji K3 yang bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang professional.


Sejalan dengan hal tersebut, menutut Haiyani, upaya untuk mendorong produktivitas Penguji K3 perlu adanya penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan, sehingga dapat memotivasi dalam melaksanakan tugas dan mampu mengimplementasi Core Values yang diharapkan oleh pimpinan.

"Karena dengan adanya motivasi kerja yang tinggi diharapkan Penguji K3 yang merupakan ujung tombak pelayanan publik dapat semakin profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya, di samping itu juga dapat mengoptimalkan para Penguji K3 untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerja secara optimal," ujar Haiyani.

Haiyani menuturkan, dalam arahannya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta setiap ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, serta dapat menyesuaikan pola kerja yang dinamis yang mampu menyeseuaikan seiring perkembangan dunia kerja kedepannya.

Sementara itu, Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Bernawan Sinaga, dalam laporannya menyampaikan Kepesertaan Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan seluruh Indonesia beserta jajarannya, Kepala UPTP / UPTD Balai K3 seluruh Indonesia serta para pejabat fungsional Penguji K3 pusat maupun daerah di seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemnaker Sosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3

Trending Now

Iklan