Iklan

Resmikan LTSA-PMI Responsif Gender di Blitar, Menaker: Ini Bukti Pemerintah Lindungi CPMI/PMI

warta pembaruan
28 Desember 2021 | 7:25 PM WIB Last Updated 2021-12-28T12:25:58Z


Blitar, Wartapembaruan.co.id
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar atas pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap bagi Calon Pekerja Migran dan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) yang responsif gender di Kabupaten Blitar Jawa Timur.


"Ini merupakan bentuk nyata bahwa kita semua mempunyai komitmen yang sama dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan pelindungan bagi CPMI/PMI," ucap Ida Fauziyah, dalam sambutannya, saat meresmikan LTSA-PMI) yang responsif gender di Kabupaten Blitar Jawa Timur, Selasa (28/12/2021) siang.

Ida mengatakan, pembentukan LTSA-PMI yang responsif gender di Blitar ini menjadi penting karena Blitar merupakan kabupaten kantong PMI nomor 3 di Indonesia dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, setelah Indramayu dan Malang.


"Untuk itu saya berharap LTSA-PMI yang responsif gender di Blitar ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan layanan maksimal kepada PMI di Blitar," kata Ida.

Ida mengungkapkan, peran pemda menjadi sangat penting dalam memberikan layanan informasi, membuat basis data PMI, menyediakan, serta memfasilitasi pelatihan kerja kepada CPMI.

"Untuk itu, saya mohon semua pemangku  kepentingan yang terlibat dalam proses pelayanan penempatan dan pelindungan CPMI/PMI dapat berperan aktif secara maksimal," ungkap Ida.


Bupati Blitar, Rini Syarifah, menyatakan, Kabupaten Blitar merupakan daerah agraris, namun banyak tenaga kerja usia muda kurang berminat untuk bekerja di sektor pertanian yang memilih bekerja sebagai PMI. Sehingga kehadiran LTSA benar-benar bermanfaat dalam hal kepengurusan dokumen dengan biaya yang ringan.

"Kita sangat bersyukur dengan adanya LTSA ini, mengingat Kabupaten Blitar merupakan urutan kedua dalam hal penempatan PMI setelah Kabupaten Ponorogo," kata Rini Syarifah.

Pada kesempatan ini Ida menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan Jaminan Sosial kepada 6 orang perwakilan pekerja rentan bukan penerima upah, 2 orang perwakilan pekerja disabilitas, dan 2 orang penerima manfaat atas Jaminan Kematian serta Jaminan Beasiswa. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Resmikan LTSA-PMI Responsif Gender di Blitar, Menaker: Ini Bukti Pemerintah Lindungi CPMI/PMI

Trending Now

Iklan